DPRD Minta BPK Audit Anggaran DLHK

Pekanbaru | Rabu, 30 Maret 2022 - 09:25 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Merasa tak menghargai undangan hearing, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru meminta BPK untuk mengaudit anggaran pengelolaan persampahan DLHK. Pasalnya, lima kali dipanggil untuk hearingKepala DLHK tak pernahjuga bisa terwujud.

"Kita merasa tidak dihargai lagi oleh Kepala DLHK, dan tak bisa berkoordinasi lagi. Kami akan surati BPK untuk mengaudit anggaran DLHK khususnya bagian persampahan ini. Bagaimana pertanggung jawaban keuangannya di tahun 2021," kata Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan, Selasa (29/3).


Meski sudah lima kali undangan hearing tak digubris, Komisi IV tetap menjadwalkan ulang pemanggilan Kepala DLHK Pekanbaru itu.

"Padahal kami ingin tahu dari Kepala Dinas nya langsung soal kerja sama persampahan dengan pihak ketiga itu, karena sampai saat ini masih penuh dengan masalah. Tapi yang dikirim datang ke DPRD hanya sekelas kabid. Ini jelas melecehkan," paparnya.

"Dari Kabid kami dapatkan informasi, para Kabid tidak pula dilibatkan dalam kerja sama persampahan ini. Jadi seandainya Hendra sebagai Kepala DLHK tidak melibatkan pembantu-pembantunya ya untuk apa ada pembantunya," tegas Nurul lagi.

Oleh karena tidak ada laporan dari DLHK soal pengelolaan dan pengangkutan sampah Pekanbaru dengan pihak ketiga, maka Komisi IV turun melakukan sidak ke TPS-TPS ilegal yang ada disetiap jalan, dan persimpangan.

"Ini menjadi pemandangan baru untuk kota Pekanbaru yaitu tumpukan sampah dimana-mana," kata Politisi Gerindra ini.

Dari hasil sidak Komisi IV Selasa (29/3), membuktikan, pihak ketiga bekerja tidak maksimal, dan tidak bisa menjalankan apa yang sudah dikontrak kerjakan.

"Kami juga tadi melihat ke pool vendor melihast armada yang disiapkan, dipastikan tidak sesuai jumlah kontrak, bahkan di pool ada unit yang terduduk,ini amat kita sayangkan, seperti apa pengawasan DLHK," ungkapnya.

Soal kinerja para vendor ini, Nurul juga menyayangkan, apa tidak ada sanksi hukum yang bisa dipertegas?"Apa sanksi terhadap vendor, kalua ada laksanakan lah, kalau tak ada sanksi nya berarti perjanjian kontraknya rusak ni, baik dengan Godang Tua jaya, maupun Samhana Indah," paparnya.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra yang dikonfirmasi Riau Pos melalui telepon selulernya tidak berhasil. Nomor telfon yang biasa dihubungi dalam kondisi tidak aktif.(lim)

 Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook