GURU SERTIFIKASI

Konfirmasi Tiga Kementerian, TPP Wewenang Wali Kota

Pekanbaru | Sabtu, 30 Maret 2019 - 09:19 WIB

Konfirmasi Tiga Kementerian, TPP Wewenang Wali Kota
Demo guru menuntut tunjangan penambahan penghasilan (TPP) beberapa waktu lalu di Pekanbaru. (MHD AKHWAN/RIAUPOS))

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Hasil konfirmasi dari tiga kementerian menyatakan bahwa pemberian tunjangan penambahan penghasilan (TPP) yang diprotes guru sertifikasi se-Kota Pekanbaru, karena tidak lagi dianggarkan merupakan wewenang wali kota. Hal ini diungkap­kan Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kota Pekanbaru Asmardi, yang ikut bergerilya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, beberapa hari terakhir.

Asmardi yang satu rombongan dengan perwakilan Pemko Pekanbaru, ketua PGRI Pekanbaru, guru dan didampingi pihak PB PGRI, mulanya mendatangi kantor Kemendikbud di kawasan Senayan, Jakarta pada Kamis (28/3).

Baca Juga :Ratusan PNS Dilantik Jadi Jabatan Fungsional Guru

Kedatangan mereka diterima Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Muhammad Qudrat Wisnu Aji. Mereka pada intinya mengonfirmasi argumentasi Wako Pekanbaru Firdaus bahwa di dalam Perwako Nomor 7/2019, disebut yang menghalangi Pemkot memberikan TPP bagi guru sertifikasi salah satunya adalah Permendikbud Nomor 33/2018.

“Di situ kami dapat kepastian. Hasilnya, Pak Sesditjen GTK mengatakan bahwa Permendikbud 33/2018 itu tidak menghalangi pemerintah kota memberikan kesejahteraan kepada guru. Itu keputusannya. Karena permen itu hanya mengatur tentang APBN yang dititipkan pada kas daerah khusus untuk sertifikasi,” ucap Asmardi kepada Riau Pos.

Pada prinsipnya, lanjut pengawas salah satu sekolah di Pekanbaru ini, Kemendikbud justru mendukung pemda untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik dalam bentuk tunjangan transportasi, TPP atau nama lain yang bertujuan mensejahterakan pendidik. Kemudian pada Kamis (28/3) sore, mereka melanjutkan kunjungan ke Kantor Kemenpan-RB yang letaknya berseberangan dengan Kemendikbud. Di kantor Menteri Syafruddin, mereka diterima pejabat bidang kesejahteraan bernama Komalasari. 

“Dalam dialog kami, prinsipnya kalau memang pemda mengizinakn untuk itu, dananya ada, disetujui DPRD, silakan, karena itu kewenangannya Wali Kota Pekanbaru,” jelas Asmardi mengutip penjelasan pejabat Kemenpan-RB tersebut.

Dalam diskusi itu diketahui juga bahwa kebijakan single salary belum terwujud di daerah. Terutama di Kota Pekanbaru, karena masih dalam proses. Sistem penggajian tunggal itu baru berjalan di pemerintah pusat, salah satunya KemenPAN-RB.  “Sebelum (single salary) itu diberlakukan, pakailah yang lama itu, katanya begitu. Tapi sekali lagi itu tergantung pada wali kota dan ada persetujuan dari DPRD,” ujar Asmardi menjelaskan konfirmasi dari Kemenpan-RB.

Terakhir, pada Jumat pagi (29/3), Asmardi dkk mendatangi kantor Kemendagri dan diterima salah seorang kepala bidang di Ditjen Bina Keuangan Daerah bersama stafnya.(fat/ali)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook