Melanggar, Pembangunan Kios Pasar Induk Minta Disetop

Pekanbaru | Kamis, 30 Januari 2020 - 11:05 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Persoalan Pasar Induk sudah dilakukan dengar pendapat (hearing) di DPRD Pekanbaru. Dari hasil hearing diputuskan supaya pembangunan kios-kios yang berada di garis sepadan bangunan (GSB), yang berada di Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan itu untuk di setop (hentikan) sampai ada adendum baru dengan Pemko Pekanbaru.

Hearing ini dilakukan oleh  Komisi IV  DPRD  Kota Pekanbaru dengan pihak PUPR, Disperindag serta DLHK kota Pekanbaru, Selasa ( 28/1). Namun pihak kontraktor hanya mengirimkan perwakilan. Sedangkan petinggi PT tidak hadir.


Pembangunan Kios-kios pasar induk dinilai menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat setempat. Seperti banjir yang merendam perumahan warga tepat disamping proyek pembangunan pasar induk.

Diketahui, dalam hearing pembangunan kios ini adendumnya belum disetujui Pemko Pekanbaru dalam hal ini Disperindag, namun kontraktor PT Agung Rafa Bonai sudah melakukan kegiatan itu.

"Kita kecewa dengan kontraktor. Masukan kita soal pembuatan drainase tak dipenuhi," kata Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla juga meminta kepada PUPR agar membuat dampak analisa pembuangan limbah pasar Induk. Karena memang sampai saat ini permintaan masyarakat belum juga dipenuhi kontraktor.

Sementara itu anggota komisi lainnya, Mulyadi secara tegas mengatakan, pembangunan kios yang berada di pasar induk justru dimintanya harus dibongkar. Karena dinilai melanggar adendum.

"Sejauh ini kita lihat tidak ada kepedulian pihak pengembang terhadap pembangunan drainase yang diminta masyarakat. Sehingga hal ini menimbulkan banjir," ungkap Mulyadi.

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwuno yang juga memimpin hearing meminta pihak pengembang melalui Disperindag Kota Pekanbaru untuk menghentikan pembangunan kios yang berada di tepi jalan atau pembangunan kios pasar induk yang sepadan dengan Jalan.

"Kawan-kawan di Komisi IV merasa kecewa  dengan sikap PT Agung Rafa Bonai yang tidak menjalankan aturan sesuai dengan adendum. Kemudian, tidak ada pembangunan drainase yang dibangun PT Agung Rafa Bonai sesuai dengan master plan pembangunan pasar induk," katanya.

Tidak hanya keluhan soal drainase, anggota DPRD Pekanbaru Rois, juga mengatakan dampak lain dari pembangunan itu, ada 2 warga yang mengalami kecelakaan terhadap kondisi itu.

Rois juga mengatakan, dirinya meminta dalan rapat supaya di ambil keputusan pembangunan pasar induk yang bersepadan dengan jalan harus  dihentikan karena menyalahi aturan.

Selaku leading sector pembangunan pasar induk, dan juga pengawas kontraktor, Kadis Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, pihaknya akan menginstruksikan untuk kontraktor menghentikan pembangunan kios yang berada ditepi pembangunan pasar Induk sesuai hasil hearing dengan Komisi IV DPRD kota Pekanbaru.  "Nantinya kita akan melakukan evaluasi terhadap pihak pengembang itu," ungkap Ingot.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook