"Kita menerima informasi akan ada transaksi pil ekstasi sebanyak 5.000 butir. TO (target operasi) kita bertransaksi di sekitar Jalan Kuantan IV dan kita sudah melakukan pengintai selama dua hari," jelas Iwan Eka Putra.
Diakui mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Gorontalo ini, dirinya masuk ke dalam tempat hiburan malam Jumat (23/8) sekitar pukul 01.00 WIB kurang dan keluar dari tempat tersebut sekitar pukul 01.00 WIB lewat. Ia masuk ke dalam Grand Dragon untuk melakukan pengenalan daerah.
Selain itu, disampaikan dia, pihaknya telah menyebar sejumlah anggota di titik-titik yang akan terjadi transaksi narkoba tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengantipasi target operasi lolos dari tangkapan BNNP Riau.
"Ini lagi saya setting, transaksinya bisa di dalam atau di tempat lain. Tapi titik yang mereka tentukan di sekitaran sana (Dragon). Karena sebelumnya, kita mengungkap sabu 8 kg itu dijemput di sekitaran parkiran Hotel Hollywood," bebernya.
Ketika turun dari lift dan berada di depan lobby Grand Dragon, Iwan mendapati ada razia yang digelar oleh Satpol PP Pekanbaru di tempat hiburan tersebut dan mempertanyakannya. Namun, kedua tangan malah ditarik anggota Penegak Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru. Kondisi itu yang menyebabkan terjadi keributan antara dirinya dan Kepala Badan Satpol PP, Agus Pramono. "Bersitegangnya mulai dari pintu lift hingga sampai ke luar. Kemudian saya dibawa-bawa. Di situ dalam kapasitas apa saya dibawa dan dalam rangka apa saya dibawa, kan itu bahasanya. Tapi itu hanya miskomunikasi saja dan itu sudah selesai," sambungnya.
Kepada Iwan, Riau Pos menyampaikan, bahwasanya Satpol PP Pekanbaru melakukan razia penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang hiburan umum. Dalam aturan tersebut tempat hiburan PUB dan karaoke jam operasional berakhir pada pukul 22.00 WIB, Iwan menepisnya. "Mereka (Satpol PP) menertibkan jam 1 (dini hari), batas tempat hiburan tutup jam 2. Lihatlah aturannya, saya sudah baca," akunya.
Dengan adanya keributan itu, lanjut mantan Penyidik Utama Dit Wastahti BNN, transaksi 5.000 pil ekstasi yang diintai selama berhari-hari gagal diungkap. Kondisi tersebut sangat disayangkan Kabid Pemberantasan BNNP Riau, karena ribuan pil haram tersebut beredar di Kota Bertuah.(das)
Laporan: Ali Nurman dan Riri Radam Kurnia
Editor: Arif Oktafian