DUA TERSANGKA, 10 SAKSI

Aniaya Pengendara, 12 Anggota Geng Motor Diamankan

Pekanbaru | Kamis, 29 Desember 2022 - 09:01 WIB

Aniaya Pengendara, 12 Anggota Geng Motor Diamankan
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi (tengah) didampingi Wakapolesta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto (dua kanan), PS Kanit 3 Satreskrim Polresta Pekanbaru Iptu Budi Winarko (dua kiri), Kasi Humas Polresta AKP Lukman (kiri) memperlihatkan barang bukti saat ekspose kasus kekerasan geng motor di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Rabu (28/12/2022). (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua pemuda berinisial MB (17) dan RS (22) beserta 10 pemuda lain yang masih di bawah umur, diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru. Mereka diduga terlibat penganiayaan pengendara di Jalan Jenderal Sudirman pada Ahad (18/12) dini hari lalu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Rabu (28/12) menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari terjadinya penganiayaan terhadap Dwi (22) dan Raudiansyah (20). Saat itu, Ahad (18/12) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, keduanya sedang melintas di Jalan Jenderal Sudirman. Tepat di depan Pengadilan Tinggi Riau, tiba-tiba segerombolan pemuda datang dari arah belakang dan memukul kepala Dwi dengan besi.


''Mereka ini bagian dari 15-20 pemuda anggota geng motor terdiri dari tiga kelompok, yaitu Gudang Family, Kafe 18 dan kelompok Muhajirin. Pemuda berinisial RS tanpa sebab yang jelas memerintahkan MB untuk memukul korban dengan besi yang mereka bawa,'' jelas Kombes Pol Pria Budi.  

Setelah dipukuli korban langsung melarikan diri dengan memacu kendaraan. Namun lantaran luka di kepala yang dialaminya, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh di depan Hotel Tjokro. Di sana Dwi kembali dipukuli sedangkan Raudiansyah berhasil melarikan diri. ''Pelaku ini sempat melarikan diri ke Bangkinang, Kabupaten Kampar. Para pelaku sempat berupaya melarikan diri saat pengejaran di Bangkinang, namun berhasil diamankan. Dari 12 yang kami amankan, dua di antaranya yaitu MB dan RS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, dijerat atas pasal Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP. Sementara 10 lainnya masih berstatus saksi,'' ungkap Kapolresta.

Pada kesempatan itu Kombes Pol Pria Budi mengimbau para orangtua untuk betul-betul mengawasi anak-anaknya. Dirinya meminta agar para orang tua untuk memperhatikan gerakan anak masing-masing, terutama bila sudah sampai pukul 23.00 WIB malam belum pulang ke rumah.

''Kami tak sanggup mengawasi semua remaja tanggung di Pekanbaru ini. Kalau sudah jam malam belum pulang, bapak-ibu para orang tua, tolong anaknya dicari. Kita tak ingin ada hal-hal yang tak diinginkan terjadi pada anak-anak kita di jalan,'' tutup Perwira Menengah Polri kelahiran Kota Pekanbaru ini.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook