Kecelakaan Kerja, PT IKPP Berikan Santunan Rp914 Juta untuk Ahli Waris

Pekanbaru | Rabu, 29 Desember 2021 - 17:30 WIB

Kecelakaan Kerja, PT IKPP Berikan Santunan Rp914 Juta untuk Ahli Waris
Direktur PT IKPP, Hasanuddin didampingi Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Sumatera Barat, Riau dan kepulauan Riau (Sumbariaukepri) Eko Yuyulianda dan jajaran foto bersama dengan ahli waris, Rabu (29/12/2021). (BPJAMSOSTEK FOR RIAU POS.CO)

PERAWANG (RIAUPOS.CO) - PT Indah Kiat Pulp & Paper (PT IKPP) menyerahkan santunan sebesar Rp914.100.010 kepada dua ahli waris karyawannya Indra Asmura (47)  dan Hentaubis (47) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Santunan diberikan secara langsung Direktur PT IKPP, Hasanuddin didampingi Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau (Sumbariaukepri) Eko Yuyulianda  kepada penerima ahliwaris Januarita dan Laila Avivi yang merupakan istri almarhum di Kantor PT IKPP, Perawang, Rabu (29/12/2021).


Hadir dalam kegiatan tersebut,  Manager HRD PT IKPP, Zulfikar, Kepala BP Jamsostek Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru, Uus Supriyadi dan Kepala BP Jamsostek Siak, Yori Pratama, Kepala Bidang Pelayanan BP Jamsostek Pekanbaru Kota, Alwani Fitra Jaya dan Manajer Kasus KK dan PAK, Latri Hijrah Yanti.

Indra Asmura adalah karyawan terampil khusus level 3 area winder mistubishi belit PPM Dan Hentaubis merupakan karyawan operator WPB, keduanya mengalami kecelakaan kerja pada bulan Agustus 2021. almarhum meninggalkan istri dan 2 orang anak.

Santunan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal,  santunan pemakaman, Jaminan Hari Tua (JHT) , Pensiun berkala (JP) dan beasiswa untuk masing-masing 2 anaknya hingga perguruan tinggi.

Dikatakan Hasan, keselamatan kerja dan kondisi kerja selalu kita amankan dan ingatkan, perusahaan juga memberikan sanksi berat apabila ada pelanggaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), ini penting bagi kita untuk terus mengingatkan.

“Hal tidak perlu terjadi, tapi kita tidak tahu nasib dan batas usia, kita hanya berusaha utk memberikan terbaik, Kami sangat kehilangan dan berduka cita Santunan ini semoga bermanfaat dan dapat dipergunakan dengan baik oleh keluarga,” ungkap Hasan.

Hasan mengatakan santunan yang diberikan merupakan hak karyawan dan keluarganya, sebab perusahaannya telah mendaftarkan semua karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan 4 program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Terima kasih BP Jamsostek dapat membuktikan pelayanan kepada kami all out tanpa ada kendala dalam pengurusan dan langsung pimpinannya dating ketempat kami," kata Hasan.

Di tempat yang sama Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbariaukepri, Eko Yuyulianda didampingi Kepala BP Jamsostek Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi PT IKPP yang telah menjalankan kewajibannya dengan megikutsertakan semua karyawannya pada program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga karyawan dan keluarganya mendapatkan manfaat maksimal dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ini wujud nyata bukti kehadiran negara, sesuai dgn amanah UU negara bertanggung jawab terhadap warganya dalam perlindungan jaminan social, berkat komunikasi yang baik dan efektif dari  perusahaan maupun pekerja, sehingga kami dapat menjalan program ini dengan amanah.

"Kami turut berduka atas kejadian ini, semoga keluarga diberikan kesabaran serta kekuatabn dan dapat memanfaatkan santunannya dengan sebaik baiknya," sebut Eko.

Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook