PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kenaikan tarif parkir per 1 September 2022 lalu diharapkan semakin meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Termasuk adanya kepastian aturan soal kehilangan kendaraan di area parkir.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Pekanbaru H Fathullah, Rabu (28/9). "Kami sampaikan kepada pemko dan juga pengelola parkir, ketika terjadi kenaikan tarif parkir, layanan dan service harus di tingkatkan dan dimaksimalkan. Jangan pula kebalikannya. Karena tarif sudah naik, sementara pelayanan tidak bagus. Ini kita tidak mau," katanya.
Fathullah mengaku masyarakat pernah mempertanyakan jika terjadi kendaraan hilang di lokasi parkir. Soal ini, ia menegaskan bahwa hal itu menjadi tanggung jawab pengelola parkir.
"Kami minta kepada pengelola untuk bertanggung jawab terhadap kejadian kehilangan itu. Jika sudah ada aturannya, harus diterapkan, dan jika belum ada aturan mainnya, harus dibuat dalam surat perjanjian kerja sama pemko dengan pengelola parkir," ungkapnya lagi.
Fathullah menambahkan, pihak pengelola jangan lempar tanggung jawab. "Karena keuntungan parkir ini sudah bisa kita perkirakan. Jangan hanya mengutip uang saja tapi tanpa tanggungjawab. Dan benar-benar parkir itu harus tertib dan rapi hendaknya di semua zona," katanya.
Ditambahkan Fathullah lagi, bahwa soal parkir ini, semua pihak seharusnya merujuk pada Pasal 1 ayat 15 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ayat itu berbunyi parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. "Jadi jangan dipukul rata," singkatnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso menyampaikan bahwa untuk mengganti kendaraan yang hilang di area parkir prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak serta merta menjadi tanggung jawab pengelola dan mesti dilihat dulu kronologisnya.
"Ya tentunya diproses dulu melalui pihak kepolisian. Seperti kronologis dan bukti-bukti yang cukup. Jadi ada proses hukumnya terlebih dahulu," ungkap Yuliarso.
Ditambahkannya lagi, setelah ada proses hukum yang berkekuatan hukum, barulah tanggung jawab tersebut diberikan kepada pengelola. "Intinya, jika itu menjadi kelalaian pengelola. Kalau kelalain dari pemilik kendaraan tentu beda prosesnya," paparnya lagi.
Kabag Hukum Pemko Pekanbaru Edi Susanto memberikan penjelasan, bahwa untuk persoalan mengganti kendaraan hilang oleh pengelola ini, tentu harus ada aturan yang berlaku secara mutatis dan mutandis.
"Dan ini harus ada juga diatur dalam klausul perjanjian kerja sama antara pihak ketiga dengan Dishub. Dan juga diatur dalam pasal-pasalnya apa yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga dalam hal ini pengelola parkir itu sendiri," kata Edi.
Dilanjutkannya, kewajiban daripada pengelola untuk mengganti kerugian itu (kehilangan) tertuang juga dalam peraturan Mahkamah Agung (MA), di mana ada syarat dan ketentuan. Misal, kehilangan karena apa? Apa karena kelalaian jukir, atau kelalaian pemilik kendaraan itu sendiri.
"Inikan harus ada justifikasinya, dan ini harus ada laporan atau membuat laporan polisi dahulu, baru bisa ditentukan. Apakah kerugian ini betul-betul akibat dari kelalaian jukir atau dari pemilik kendaraan," bebernya.(yls)
Laporan AGUSTIAR, Kota