DPRD Sayangkan Dugaan Pelanggaran Perda RT/RW

Pekanbaru | Rabu, 29 Agustus 2018 - 09:51 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Belum ada sikap dari Pemko Pekanbaru terkait adanya laporan masyarakat, tentang dugaan melanggar perda dan perwako tentang RT/RW, di RW 13, Kelurahan Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai, mendapat respon negatif dari pimpinan DPRD Pekanbaru.

“Ini harus disikapi oleh pemko secepatnya, soalnya ada pelanggaran dan pengangkangan perda dan perwako yang ditujukan kepada Camat Marpoyan Damai dan juga Lurah  Sidomulyo Timur terkait pemilihan RW,” sebut Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE kepada wartawan, Selasa (28/8).

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Menurutnya, jika pemko membiarkan pelanggaran aturan ini, tanpa ada upaya untuk melakukan cek dan ricek soal kebenarannya, maka akan berdampak buruk bagi citra pemko sendiri. “Jadi harus dilakukan pembuktian, jika terbukti, dan apa yang disampaikan warga itu benar adanya, maka saya sarankan wali kota copot camat dan lurahnya, ini sudah tidak benar,” tegasnya.

Karena, kata Romi lagi, semestinya camat dan lurah harus tahu soal perda dan perwako itu, dan harus dipahami sebelum dilaksanakan, bukan malah ditabrak, meskipun itu pemilihan ketua RW/RT. Romi juga mempertanyakan, mengapa lurah sampai dua kali mengeluarkan SK untuk pemilihan ketua RW. Ini diyakini ada keganjilan dalam proses menjalankan demokrasi. “Kenapa bisa terjadi dua kali penunjukan panitia, apakah karena panitia pertama tidak mau berkongkalikong dengan camat dan lurah,” tanya Romi.

Disebutkan Romi, berdasarkan laporan yang masuk ke DPRD Pekanbaru dan juga informasi dari pemberitaan media. Protes masyarakat terjadi ketika syarat domisili minimal lima tahun tidak diindahkan, dan juga soal syarat lulusan yang harus menyertai tanda lulusnya disertakan dalam pendaftaran. Ini mestinya menjadi syarat mutlak, dan tidak untuk diabaikan.

“Jika syarat sebagai calon saja tidak lolos, kenapa calon itu tetap juga diperbolehkan untuk menjadi calon, ini jelas telah melanggar dan hasilnya dipastikan juga cacat hukum. Maka kami minta ini harus direspon dan dievaluasi,” paparnya.

Untuk diketahui, dijelaskan Romi, Kota Pekanbaru ini ada aturan yang dibuat menggunakan uang rakyat untuk dipatuhi. Dan untuk membuat satu perda itu menghabiskan biaya yang tidak sedikit. “Bekerjalah sesuai dengan aturan yang sudah ada, jadikan itu dasar semua kegiatan,” saran Romi.

Camat Bantah Melakukan Pelanggaran

Secara terpisah Camat Marpoyan Damai Fiora Helmi memberikan klarifikasi soal dugaan bersekongkol dengan lurah untuk memenangkan salah satu calon. “Semua sesuai prosedur, dan kami tidak ada mengintervensi,” tegas Fiora kemarin.

Dalam memberikan klarifikasi ini, Fiora didampingi Lurah Sidomulyo Timur Syamsurizal, dan melibatkan panitia pemilihan hasil penunjukan langsung lurah.

“Pemilihan RW ini kami serahkan sepenuhnya ke panitia pemilihan RW. Bahkan, calon yang maju saja kami tidak kenal. Terjadinya polemik dalam pemilihan ini kami nilai itu wajar saja,” ujar Fiora lagi.

Fiora pun menegaskan bahwa pemilihan RW itu berjalan sesuai prosedur dan aturan yang ditetapkan Pemko Pekanbaru.

“Semua berjalan sesuai aturan dan mekanisme. Sepenuhnya dijalankan panitia. Kami selaku perangkat daerah hanya mengawasi dan memfasilitasi saja,” ungkapnya.

Disampaikan Fiora, persoalan ini sudah mendapat respon dari pemko. Kamis (30/8) melalui surat yang ditandatangani oleh Asisten I, meminta klarifikasi. “Kami akan datang untuk memberikan klarifikasinya, kepada perangkat lurah, dan juga panitia saya minta untuk membuatkan laporan pemilihan itu dan akan kami paparkan ke pemko,” ujarnya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook