DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Tiga orang terpidana yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Mereka bertiga merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi, trafficking dan penggelapan uang, hingga saat ini keberadaan para terpidana tidak diketahui.
Bahkan untuk melacak keberadaan terpidana tersebut, tim Kejari Dumai meminta bantuan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pencarian. “Selain kami sudah menyurati pihak RT, kelurahan, dan kecamatan serta Imigrasi untuk melacak keberadaan mereka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Mat Perang Yusuf SH didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Yunius Zega SH MH, akhir pekan lalu.
Ketiga orang yang masuk dalam DPO tersebut di antaranya Syaharani Adrian dalam kasus penggelapan uang yang sempat menjabat Manajer Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri. Selanjutnya Tengku Sa’id Saleh tersandung kasus trafficking di Kota Dumai yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Dumai. Kemudian Kejaksaan mengajukan banding dan memutuskan Tengku Sa’id Saleh bersalah. Namun saat akan dieksekusi tersangka sudah menghilang hingga saat ini belum ditemukan.
DPO lain Yowel Miah alias Saleh kasus perdagangan manusia di Dumai hasil banding pihak Kejari diputuskan bersalah. Namun saat akan dieksekusi mereka keburu menghilang.
Selain, itu ada juga kasus DPO lain yang belum terungkap yakni kasus korupsi terminal barang dengan tersangka TM Nasir yang saat ini belum tertangkap sementara terdakwa lain seperti Kadis Perhubungan dan Bendahara sudah divonis beberapa waktu lalu. Surat panggilan terpidana dengan Nomor: B-10/DUMAI/01/2019 itu dibuat, 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kajari Dumai Mat Perang Yusuf SH MH.(hsb)