KOTA (RIAUPOS.CO) - Seperti tahun-tahun sebelumnya, pegawai honor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapatkan bantuan atau istilah untuk pegawai negeri sipil (PNS) adalah tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14. Namun bantuan tersebut tidak sebesar gaji dan disesuaikan dengan anggaran pemko tahun 2018.
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer menjelaskan, dalam aturan, tenaga honor menerima bantuan bukan THR. “Untuk besar anggaran, kami sesuai dengan anggaran Pemko Pekanbaru. Bukan sebesar gaji mereka. Kami berharap, tenaga harian lepas juga mendapatkan bantuan tersebut. Untuk tenaga kontrak tidak dapat karena tenaga kontrak tersebut berada di satker masing-masing,” ungkap Sekko kepada Riau Pos, kemarin.
Terkait pencairan gaji ke-14 untuk PNS, Sekko katakan saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan dan anggaran. “Secara teknis, untuk gaji ke-14 ini kami belum dapat petunjuk dan anggarannya belum dikirim dari pusat. Jika sudah turun petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pusat akan ditindaklanjuti oleh Pemko Pekanbaru,” kata mantan Kepala Disdukcapil ini.
Sebelumnya diberitakan, Pemko Pekanbaru masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk mencairkan gaji ke-14 bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Kementrian Keuangan. Sebab surat petunjuk tenis perihal pembayaran gaji ke-14 bagi ASN belum keluar.
Apalagi biasanya, pencairan gaji ke-14 sendiri diberikan kepada para ASN dan anggota DPRD Pekanbaru, seminggu sebelum Idul Fitri. Kemungkinan surat edaran dari Kementerian tersebut keluar pada akhir bulan ini.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan melalui Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru, Basri, Jumat (18/5). “Sampai hari ini kami kan belum menerima surat dari Kementerian Keuangan untuk pencairan gaji ke-14. Biasanya, gaji ke-14 ini dicairkan sebelum hari raya. Sama halnya seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Basri juga menambahkan, setelah gaji ke-14, menyusul gaji le-13 yang akan diberikan pada Juli mendatang, saat tahun ajaran baru tiba. Namun, untuk besaran anggaran, pihaknya masih belum bisa memastikan.
“Untuk nominal kami belum bisa pastikan. Yang jelas, untuk gaji ke-14 dicairkan sebelum lebaran, dan gaji ke-13 di bulan Juli. Sementara tunjangan kinerja (tukin, red), sudah kami cairkan sejak April lalu,” ungkapnya.
Basri melanjutkan, untuk nilai dan besaran gaji 17 yang diberikan kepada para ASN dan anggota DPRD Kota Pekanbaru disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima setiap bulannya.
‘‘Untuk keseluruhan kami memang belum bisa pastikan, tapi berapa gaji yang diterima ASN dan anggota DPRD, segitulah gaji le-14 yang diterimanya,” katanya.(tya)