PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hingga, Senin (27/4) penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), sudah berjalan selama 11 hari. Dalam rentang waktu tersebut, di lapangan masih didapati banyak masyarakat yang melanggar aturan.
Demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada Wartawan, Selasa (28/4). "Masih banyak masyarakat yang melanggar aturan dalam pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru. Diketahui dari patroli gabungan yang dilaksanakan di beberapa lokasi yang dilaksanakan mulai dari siang hingga malam hari," katanya.
Lebih lanjut dia menguraikan, ada 10 lokasi penertiban yang dilakukan tim gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan, Senin, (27/4). Di antaranya, di pos lintas Pekanbaru-Bangkinang, di Pos Jalan Lintas Timur km 22 atau perbatasan Pekanbaru-Kabupaten Pelalawan dan di pos masuk Kota Pekanbaru di Jalan Garuda Sakti Panam.
Kemudian juga di pos masuk Kota Pekanbaru tepatnya di Polsek Rumbai, dan penertiban di pos Jalan Kaharudin Nasution.’’Semua kendaraan yang lewat diperiksa sesuai dengan pedoman pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru. Pengendara roda dua dan roda empat diminta memakai masker. Yang tidak pakai disuruh putar arah, kami juga sampaikan kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah kalau memang tidak ada keperluan,’’ tutur dia.
Selain menertibkan masyarakat di sejumlah wilayah pintu masuk Kota Pekanbaru, tim gabungan juga menertibkan masyarakat yang berada di zona merah penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru. Di antaranya, di Jalan Bambu Kuning, wilayah Kecamatan Tampan dan daerah lain.
‘’Tim gabungan juga menertibkan dan menegur masyarakat di Jalan Singgalang yang tidak memakai masker saat keluar rumah. Termasuk menertibkan masyarakat di zona merah di wilayah Polsek Limapuluh. Dilanjutkan pada malam harinya melaksanakan patroli gabungan di wilayah Kota Pekanbaru,” tutup Agus Pramono.(ksm)