PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terindikasi melanggar aturan keimigrasian, sebanyak 75 Warga Negara (WN) Bangladesh diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Kamis (29/9). Mereka akan menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Riau Mhd Jahari Sitepu mengatakan, mereka dititipkan ke Rudenim Pekanbaru guna ketersediaan tempat dan pemeriksaan.
"Ada dugaan, 75 WN Banglades tersebut menyalahi izin tinggal. Mereka diamankan Rudenim, nanti akan berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk pemeriksaan,"ungkap Jahari, Kamis (29/9).
Penahanan WN Bangladesh ini berawal laporan dari masyarakat Tambang, Kabupaten Kampar. Warga tempatan mengeluhkan tidak nyaman dengan aktivitas Warga Negara Bangadesh ini di wilayah yang berbatasan dengan Kota Pekanbaru tersebut.
Selanjutnya, mereka diamankan Polsek Tambang karena tidak bisa memberikan keterangan administratif terkait izin tinggal. Kemudian langsung diserahterimakan ke Rudenim Pekanbaru secara bertahap mulai, Rabu (28/9).
"Penyerahan WN Bangladesh tersebut dilakukan oleh Polsek Tambang dikarenakan mereka dikhawatirkan dapat memicu ketidaknyamanan dan mengganggu ketertiban umum di lingkungan warga setempat,"ujar Jahari.
Jahari memastikan, seluruh WN Bangladesh tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hal itu demi menentukan tindakan yang harus diambil sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.(end)
"Kita tidak pernah main-main dalam menjaga pintu gerbang NKRI ini. Seluruh jajaran telah ditugaskan untuk selalu menajamkan intuisi dan melakukan pemeriksaan yang seksama dan menyeluruh demi mencegah masuknya penyeludup. Untuk itu, kami akan segera memproses kasus ini agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,"tegas Jahari.(end)