KTP Kecamatan Pemekaran Tak Bisa Dicetak

Pekanbaru | Selasa, 29 Maret 2022 - 09:42 WIB

KTP Kecamatan Pemekaran Tak Bisa Dicetak
IRMA NOVRITA (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Warga yang berdomisili di kecamatan hasil pemekaran mengeluhkan tak bisa mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Hal ini terjadi karena kode wilayah kecamatan pemekaran belum ter-update penuh di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Salah satunya dialami oleh Iqbal, warga Kecamatan Bina Widya. Kepada Riau Pos, Senin (28/3) dia menjelaskan, sudah dua pekan terakhir dia tak bisa mencetak KTP. “Resi sudah ada dari capil dan sudah sesuai tanggal pengambilan, tapi KTP tak bisa keluar. Alasannya menunggu KTP pemekaran," kata dia.


Pemberitahuan tentang belum bisa dicetaknya KTP ini juga diterima dari Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Kependudukan (Sipenduduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.

Pada Sipenduduk disampaikan bahwa untuk perubahan kartu keluarga untuk wilayah penataan atau pemekaran dengan nama kecamatan terbaru belum bisa dilakukan perubahan di database. Karena di database belum ada tersistem nama kecamatan terbaru.

Disdukcapil Kota Pekanbaru masih menunggu kode wilayah dari Kemendagri. Untuk sementara warga Pekanbaru diminta menggunakan data dengan kecamatan lama.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita dikonfirmasi terpisah menyebutkan situasi ini terjadi dikarenakan belum terupdatenya secara penuh data kode atau nama wilayah kecamatan pemekaran di Kota Pekanbaru," jelasnya.

Proses pembaharuan data ini sendiri sedang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. "Sedang diproses oleh tim Dirjen Dukcapil," imbuhnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, untuk pemekaran kecamatan ini pada administrasi kependudukan ada empat hal yang disesuaikan dengan kode wilayah terbaru. “Tiga sudah. Konsolidasi, DWH, dan KTP sudah muncul nama kecamatan baru. Yang terakhir ini namanya Siak Terpusat itu menyangkut dengan KK (Kartu Keluarga). Ini masih dalam proses, belum selesai. Sehingga KK itu muncul masih dengan nama kecamatan lama," urainya.

Dia mencontohkan, Kecamatan Tampan yang usai pemekaran menjadi Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Bina Widya. "Di KK masih muncul Tampan. Tapi di KTP sudah Tuah Madani atau Bina Widya, belum sinkron. Karena itu kami belum bisa cetakkan," ucapnya.

Meski begitu, dia meminta masyarakat tak perlu khawatir. Karena, untuk urusan administrasi kependudukan bisa menggunakan berkas yang disebut biodata WNI. "Makanya kita cetakkan biodata WNI namanya. Ini masih muncul kecamatan lama, sinkron dia dengan KK. Makanya kecamatan baru belum kita cetakkan KTP-nya. Tapi untuk pelayanan kita cetakkan biodata WNI. Ini kertas identitas dia sebagai KTP. Valid digunakan untuk urusan kependudukan," ulasnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook