PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH memastikan pemko akan memberikan bantuan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfotik) Pekanbaru yang kini menjadi tersangka korupsi. Meski begitu, hingga kini pula belum ada permintaan bantuan hukum tersebut.
Kejaksaan Tnggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan video wall di Diskominfotik Kota Pekanbaru. Keduanya bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp3,95 miliar. Para tersangkanya adalah seorang oknum ASN berisnial VH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegitan (PPTK). Juga ditetapkan tersangka Direktur CV Solusi Arya Prima (SAP) berinisial AM selaku rekanan penyedia barang.
Sekko, Jumat (28/2) menyampaikan, selaku pegawai negeri sipil (PNS), pihaknya berkewajiban memberikan bantuan hukum pada ASN yang kini berstatus tersangka tersebut. "Yang namanya PNS, kami berkewajiban. Kami akan berikan bantuan hukum," tegas dia.
M Noer, menggarisbawahi, pemberian bantuan hukum bukan berarti pihaknya membela orang yang salah. Namun pemberian bantuan hukum bertujuan memastikan ASN yang menjadi tersangka mendapatkan hak sesuai aturan hukum yang berlaku. "Yang salah tetap salah, tapi hak PNS tetap diberikan," ucapnya.
Diungkapkan mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru ini, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan permintaan bantuan hukum secara resmi. "Sejauh ini kami belum dapat permintaan. Nanti itu resmi dari atasannya. Baik itu sebagai ASN maupun Korpri. Apapun yang terjadi harus ada perlindungan dari ASN. Kajian hukumnya yang salah tetap salah. Tapi dia punya kesempatan membela diri," paparnya.
Kepada Sekko, Riau Pos kemudian menanyakan apakah adanya ASN yang menjadi tersangka mempengaruhi penilaian terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN itu bertugas, dia tak menampik hal itu. "Bagi kami capaian target, itu ada juga pengurangan penilaian capaian target, pasti ada," singkatnya.(ali)