PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Salah seorang penumpang pesawat di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, meradang kepada petugas keamanan. Pasalnya, powerbank atau baterai portabel yang ia bawa kemana-mana disita karena alasan keamanan penerbangan.
"Saat dipemeriksaan ketika akan masuk kepesawat powerbank saya ditahan, katanya alasan keamanan penerbangan," kata Marsiaman kepada wartawan, Jumat (28/2).
Diceritakannya, kejadian ini dialaminya tiga pekan lalu. Saat itu ia hendak terbang ke Medan. Bersama teman-temannya hendak masuk ke pesawat. Tiba di pemeriksaan tiket, salah seorang petugas keamanan bandara mengintrogasi dirinya, dan dengan tegas menyita powerbank yang dibawanya.
Padahal menurutnya, ada banyak bandara yang sudah disinggahi, tapi mengapa saat di Pekanbaru perlakuan kurang mengenakkan ini terjadi pada dirinya. Anehnya lagi kata Marsiaman hanya miliknya yang ditahan, sementara punya teman-temannya tidak. "Di bandara Pekanbaru pula kenanya, sementara di bandara lain aman," sesalnya.
Saat ditanya, berapa sebenarnya kapasitas powerbank yang dibawanya, dia pun gak tahu berapa. "Kata petugas, tidak boleh dibawa," ungkapnya.
Jika memang ada aturannya, ia tidak ada melihat larangan itu di bandara. "Apakah ini aturan baru, saya pun tidak tahu. Berapa kapasitas powerbank yang kubawa pun lupa aku angkanya," tuturnya.
Yang jelas atas kejadian ini, Marsiaman merasa dirugikan dan minta pertanggungjawaban pihak bandara. "Kita kan tidak tahu, harusnya dikasih pengertian dulu, dan sosialisasikan dengan baik agar masyarakat lain tahu, bukan main sita aja," tukasnya.
Marsiaman menegaskan, jika dia tidak diperbolehkan bawa powerbank ke pesawat, harusnya seluruh penumpang juga disita. "Mengapa hanya saya, ya kan," katanya lagi.
Kepala Keamanan Bandara SSK II Ade Chandra dikonfirmasi menjelaskan apa yang dilakukan petugas adalah sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub RI Nomor 015/2018.
"Memang sudah ada aturan nya itu, terkait penumpang yang bawa powerbank. Jadi perorang itu dibatasi batas membawa powerbank itu, bukan kapasitas satu pesawat begitu," jelasnya.
Jadi dijelaskanya, satu penumpang itu dibatasi membawa powerbank, dan jika melebihi batas kapasitas powerbank-nya itu dipastikan ditahan, atau melaui persetujuan petugas.
Untuk konten intinya mengatur pembatasan pembawaan powerbank oleh penumpang dan crew dengan rating watt-hour bisa sampai 100 Wh, namun tidak melebihi 160 Wh dan tidak boleh dipakai untuk mengisi peralatan elektronik portable serta tidak boleh di-charge selama penerbangan.
Larangan membawa powerbank ini, disampaikan Ade, berlaku di semua bandara, baik nasional maupun internasional. "Aturan larangan ini sudah diberlakukan sejak 2019 lalu." ujarnya.(gus)