PEKANBARU

RUTRK Kedaluwarsa, Pemko Minta Solusi ke Pemprov

Pekanbaru | Senin, 29 Februari 2016 - 16:41 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Pekanbaru menyurati Pemerintah Provinsi Riau dikarenakan terhitung sejak akhir Desember 2015 lalu, Rancangan Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru sudah kedaluwarsa, namun sejauh ini belum ada hasil verifikasi Perda RUTRK milik Pekanbaru.

Surat itu sudah dikirim sejak seminggu lalu, berisikan meminta kebijaksanaan Pemerintah Provinsi Riau terkait kelangsungan pembangunan di Kota Pekanbaru.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Asisiten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Dastrayani Bibra mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke Pemerintah Provinsi Riau yang berisikan meminta kebijakan terkait kelangsungan Pembangunan.

"Kami tidak dapat melaksanakan pembangunan tanpa adanya pedoman yang jelas seperti yang terdapat dalam RUTRK Pekanbaru," jelasnya kepada Riaupos.co, Senin (29/2/2016).

Kedarluwarsanya RUTRK katanya, berdampak pada Pemko Pekanbaru tidak bisa mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga juga bisa berpengaruh pada investasi di Kota Pekanbaru.

"Wali Kota sering menyebutkan dana APBD hanya sebagai stimulus untuk pembangunan kota, selebihnya diharapkan dari investor yang ingin menanamkan modalnya di Pekanbaru. Kalau perizinan terhambat, maka akan menggangu percepatan pembangunan secara keseluruhan di Pekanbaru," tambahnya.

Telah dikirimnya surat itu, Ide berharap keada Pemprov Riau untuk segera meresponnya, setidaknya memberikan solusi bagi Kota Pekanbaru agar pembangunan dapat terus berjalan menjelang keluarnya RTRW Provinsi tuntas diverifikasi oleh pusat.

"Kami berharap Pemprov memberikan solusi agar pembanguanan Pekanbaru tidak terhambat," tutupnya.

Laporan: Riri Ridam Kurnia

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook