KOMISI III DPRD KOTA PEKANBARU HEARING DENGAN DISPORA

Sport Centre Tenayan Terkendala Status Lahan

Pekanbaru | Rabu, 29 Januari 2020 - 10:11 WIB

Sport Centre Tenayan Terkendala Status Lahan
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pekanbaru Zulfahmi Adrian dan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama foto bersama dengan anggota Komisi III dan usai hearing, Senin (13/1/2020). (humas dprd pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pembangunan kawasan Sport Centre 3 in 1 (olahraga, pusat pembinaan kepemudaan dan pusat rekreasi keluarga), yang berada di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, saat ini penyelesaiannya masih terkendala dengan status kepemilikan lahan. Dispora saat ini masih menggesa agar status tersebut naik menjadi sertifikat hak milik.

Kondisi ini diungkap saat Dispora Kota Pekanbaru menggelar hearing dengan Komisi III DPRD Pekanbaru, Senin (13/1).


Hearing dipimpin Ketua Komisi III, Yasser Hamidy, Wakil Ketua DPRD yang juga penanggung jawab Komisi III Ginda Burnama, anggota Komisi III lainnya, serta Kepala Dispora Pekanbaru Zulfahmi Adrian dan stafnya.

"Tadi ada beberapa kendala, salah satunya status kepemilikan lahan. Tanah tidak boleh SKGR. Harus sertifikat hak milik Dispora baru bisa dibangun sesuai kriteria yang ada," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST, usai hearing saat itu.

Selain pembangunan kawasan sport centre, pihaknya juga menekankan masih minimnya rekrutmen kepemudaan, untuk pelatihan dasar kepemimpinan, dalam program kerja yang dipaparkan Dispora Kota Pekanbaru.

"Dari pemaparan Dispora, ada rencana melakukan rekrut sebanyak 40 pemuda. Harusnya bisa sampai 100-an orang. Kita mempertanyakan kuantiti penerimaan untuk dikirim ke iven-iven nasional, agar tercipta pemuda-pemudi yang berjiwa tangguh ke depannya," harapnya.

Kadispora Pekanbaru Zulfahmi Adrian membenarkan, jika kawasan sport centre yang bakal dibangun, masih terkendala persoalan teknis. Pihaknya saat ini menargetkan untuk menyiapkan administrasi kepemilikan lahan, sebagai syarat untuk permohonan bantuan pembangunan dari pemerintah pusat.

"Lahan harus sertifikat dan harus memiliki amdal. Ini DED untuk amdal, adalah syarat utama dari pusat. Jika ini tidak terpenuhi, maka kecil kemungkinan untuk didapat. Kita sudah koordinasi, kita segera menyelesaikan persoalan ini," janjinya.(adv)

NARASI: AGUSTIAR

FOTO: HUMAS DPRD PEKANBARU









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook