3,5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan

Pekanbaru | Rabu, 29 Januari 2020 - 09:23 WIB

3,5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan
Pegang BARANG BUKTI: Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kompol Khodirin didampingi Kabid P2M BNNP Riau, AKBP Haldun beserta perwakilan Kejati dan instantsi terkait terlihat memegang barang bukti (BB) sebelum proses pemusnahan, Selasa (28/1/2020). (riri radam/riau pos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu (SS) 3,5 kilogram (Kg) dan 6.885 butir pil ekstasi, Selasa (28/1) kemarin. Barang haram senilai miliar rupiah merupakan hasil penangkapan dari seorang pengedar yang dikendalikan oleh bandar di Pekanbaru. 

Proses pemusnahan berlangsung di aula kantor BNNP Riau Jalan Pepaya, diawali dengan pengecekan keaslian sabu serta ekstasi oleh petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru. Hasilnya, serbuk kristal itu positif mengandung zat metafetamin. 


Selanjutnya, narkotika itu dimusnahkan dengan dua cara. Untuk ekstasi dihancur menggunakan blender. Lalu, sabu dilarutkan ke dalam ember yang telah berisikan cairan pembersih lantai. Setelah diyakini tercampur dengan rata, cairan tersebut buang ke saluran air.

Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kompol Khodirin menyebutkan, sabu seberat 3,5 Kg dan 6.885 disita dari tangan seorang pengedar berinisial RAW alias Robi. Pria berusia 22 tahun ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Tiung Ujung, Kelurahan Labuh Timur, Kecamatan Payung Sekaki, pekan lalu. 

"Hari ini, kita memusnahkan sabu 3,5 Kg dan 6.885 butir pil ekastasi. Barang bukti ini hasil tangkapan dari seorang pengedar berinislal RAW," ungkap Khodirin didampingi Kabid P2M, AKBP Haldun usai kegiatan pemusnahan. 

Pemusnahan ini, sambung Khodirin, bertujuan untuk menecegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti. Mengenai berapa estimasi nilai sabu dan ribuan pil ekstasi, Khodirin enggan membeberkannya. Dia beralasan, kondisi itu akan menimbulkan ketertarikan masyarakat untuk pengedar barang haram.

"Kalau disampaikan ini akan menjadi ketertarikan dari masyarakat, dan akan membuat masyarakat tergiur," paparnya. 

Ditambahkan Khodirin, terhadap pengungkapan kasus ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar salah satu pelaku berinsial I. I merupakan bigbos sekaligus pengendali RAW dalam pengedarkan barang haram yang keberadaannya telah diketahui. "Pengendalinya keberadaan di sekitaran Pekanbaru. Ini masih diselidiki," jelas Khodirin. 

Sebelumnya, pengungkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat Labuh Baru Timur yang diterima pada awal Januari lalu. Atas informasi ini, ditindaklanjuti dengan melalukan penyelidikan serta penyamaran guna memantau gerak-gerik untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Akan tetapi, tak berhasil lantaran rumah yang ditempati Robi bersama anak serta istrinya selalu terkunci.

Meski begitu, upaya penyelidikan tak terhenti dan terus berlanjut. Akhirnya, BNNP Riau mendapat informasi bahwa yang bersangkutan tengah berada di Desa Muara Jaya, Kabupaten Rohul. Sehingga, dilakukan pengejaran ke Negeri Seribu Suluk, Rabu (15/1), tapi tersangka gagal ditemukan.

Selang dua hari kemudian, didapati informasi Robi tengah berada di rumah kontraknya di Pekanbaru, dan akan melakukan transaksi Narkoba. Tanpa berpikir panjang, BNNP Riau langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Robi tanpa perlawanan. 

Kemudian, dilakukan penggeladahan di rumah tersangka. Di sana, ditemukan tiga bungkus berisikan sabu masing-masing seberat 1 kg, satu bungkus sabu seberat 500 gram dan sabu warna coklat 68,45 gram. Lalu, satu bungkusan besar berisi 6.885 butir pil ekstasi warna pink, pulahan butir pil kapsul berisikan pil ekstasi, ratusan kapsul, beberapa botol alkohol 70 persen serta alat pendukung untuk meracik. 

Alat pendukung itu, dipergunakan menghancurkan butiran pil ekstasi menjadi serbuk untuk dimasukan ke dalam kapsul. Modus ini, merupakan modus lama yang kembali digunakan pengedar barang haram guna mengelabui petugas. Sementara, kapsul kosong tersebut sangat mudah didapatkan tersangka karena dijual bebas di apotek.(gem)

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook