Pedagang Bunga di Trotoar Ditertibkan

Pekanbaru | Rabu, 28 Desember 2022 - 09:34 WIB

Pedagang Bunga di Trotoar Ditertibkan
Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru mengimbau para pedagang agar tidak berjualan di jalan protokol maupun jalur lambat kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (27/12/2022). Imbauan ini diberikan untuk memberi kenyamanan bagi pengguna jalan. (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pa­mong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan penertiban terhadap pedagang yang jual bunga di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (27/12). Penertiban dilakukan karena pedagang dadakan tersebut menggelar dagangan di atas trotoar jalan.

Kabid Ops Satpol PP Kota Pekanbaru, Reza Aulia mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap pedagang bunga yang berjualan di atas trotoar Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan jalan protokol.


''Kami memahami juga lah, tetapi kan mereka juga harus paham harus berjualan di mana. Kan bisa mencari tempat lain selain di trotoar. Apalagi mereka berjualan dari pagi di situ, tentu mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Selain itu juga bisa menyebabkan kemacetan,'' ujar Reza Aulia, kemarin.

Menurut Reza, sejumlah pedagang mengaku menggelar dagangan karena saat itu sedang ada acara wisuda di salah satu hotel. Namun ia meminta pedagang untuk mencari tempat lain selain berjualan di trotoar di protokol.

Selain itu, pihaknya juga menertibkan pedagang yang berjualan di bagian belakang hotel di Jalan Sumatera yang juga merupakan pintu masuk kawasan hotel tersebut. Pihaknya mengimbau pedagang harus mengerti kondisi dan juga tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

''Intinya kami tidak anti pedagang. Kalau mereka ingin berjualan, lihat jam-jam dan juga tempat. Jangan seenaknya saja. Ada beberapa tempat yang dilarang berjualan seperti jalan protokol,'' tegasnya.

Ditambahkannya, dalam melakukan penertiban kepada pedagang, pihaknya terus mengimbau secara humanis dan tegas agar tidak berjualan di tempat yang melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.(dof)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook