KOTA (RIAUPOS.CO) -- sejumlah oknum juru parkir (jukir) yang nekat mengutip uang parkir melebihi aturan lebih dari yang ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Hal ini membuat sejumlah pengendara terutama pengendara kendaraan roda empat kesal.
Seperti yang dialami, warga Kota Pekanbaru, Joko (37). Ia mengaku kesal dengan ulah oknum jukir. Karena pernah diminta uang parkir sebesar Rp 5 ribu sampai dengan Rp 10 ribu di wilayah Jalan Cokrominoto dan di Jalan Sudirman depan eks Ramayana Pekanbaru.
"Saya pernah parkir menggunakan kendaraan roda empat. Diminta sama juru parkirnya Rp10 ribu. Namun, yang lebih parahnya lagi jika kendaraan ber plat mobil bukan BM itu mereka (jukir, red) minta Rp20 ribu,"ujarnya kepada Riau Pos, Rabu (27/11).
Padahal, menurut Joko, retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp1.000 untuk satu kali parkir. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, besarannya Rp2.000 tiap kali parkir. "Saya berharap agar ini bisa ditertibkan oleh petugas yang berwenang (Dinas Perhubungan, red),"harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Khairunnas kepada Riau Pos, Rabu (27/11) menegaskan akan melakukan tindakan tegas kepada jukir, apabila meminta uang parkir melebihi ketentuan atau Perda yang telah ditetapkan.
Bahkan, Khairunnas meminta kepada para pengendara yang menemukan jukir tersebut bisa mendokumentasikannya dalam bentuk foto dan melaporkan kepadanya langsung.
"Jika ada ditemukan seperti itu, tolong difoto dan dikasih tahu kepada saya siapa orangnya dan di wilayah jalan mana. Agar saya lakukan tindakan tegas. Karena sesuai ketentuan untuk parkir sepeda motor atau roda dua hanya Rp1.000 untuk satu kali parkir. Sedangkan untuk kendaraan roda empat besarannya Rp 2.000 tiap kali parkir,"jelasnya. (dof)