PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Meskipun sejumlah tiang kabel telekomunikasi sempat dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, namun masih banyak petugas provider yang memasang tiang dan kabel telekomunikasi tanpa persetujuan masyarakat.
Pantauan Riau Pos, Jumat (27/10) di Jalan Pepaya dan Jalan Ahmad Yani serta sejumlah ruas jalan protokol dan alternatif lainnya di Kota Pekanbaru. Tampak sejumlah petugas dengan menggunakan mobil bak terbuka memasang tiang kabel telekomunikasi di pinggir jalan dan lahan warga.
Menurut Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru, Raja Hendra Saputra,masyarakat juga bisa aktif menanyakan izin ketika mendapati oknum yang hendak memasang tiang maupun kabel telekomunikasi di lingkungannya.
Masyarakat tak hanya bisa menanyakan izin pemasangan tiang maupun kabel fiber optik tersebut. Namun juga melaporkan kepada pemerintah kota jika ada pemasangan tiang kabel telekomunikasi yang sembarangan dan tanpa izin dari masyarakat ataupun pemerintah setempat.
"Masyarakat juga bisa melaporkan kepada pemerintah kota untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.
Seharusnya untuk melakukan pemetaan lokasi pemasangan tiang harus tetap izin, apalagi itu merupakan kawasan perumahan. Penyedia layanan internet yang ingin melanjutkan pemasangan harus berkoordinasi dengan pemerintah. Mereka harus mengurus dokumen perizinan terlebih dulu sebelum memasang tiang dan kabel telekomunikasi.
Hendra menyebut, penertiban bakal dilakukan oleh tim satgas ketika penyedia jasa layanan internet mengabaikan aturan.
"Kami akan bertindak tegas karena banyak masyarakat yang mengeluhkan pemasangan tiang kabel telekomunikasi ataupun kabel telekomunikasi yang sembarangan dan tanpa izin. Bahkan tim satgas bisa saja mencabut tiang dan memutus kabel telekomunikasi ilegal tersebut," tegasnya.(ayi)