PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PT PLN (Persero) terus berkomitmen dalam menjaga integritas dan mencegah korupsi dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016. Sebagai bagian dari implementasi, komitmen dan pemenuhan tata kelola SMAP tersebut, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (PLN UIP Sumbagteng) mengadakan kegiatan Vendor Gathering dan Sosialisasi SMAP, Rabu (26/10).
Kegiatan Vendor Gathering dan Sosialisasi SMAP tersebut mengambil tema Kolaborasi dan Sinergi antara PLN UIP Sumbagteng dan Mitra Kerja dalam Membentuk Integritas Anti Penyuapan yang dikuti oleh 56 mitra kerja dan dilaksanakan secara Hybrid Meeting.
Kegiatan ini dilakukan guna memastikan berjalannya implementasi SMAP ISO 37001:2016 di lingkungan PLN UIP Sumbagteng. Sehingga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan bersih dalam melaksanakan tugas pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Dalam kegiatan tersebut General Manager PLN UIP Sumbagteng Alland Asqolani menyampaikan arahan dari Komisaris dan Direktur Utama PLN tentang penerapan SMAP dengan melaksanakan prinsip 4 No’s. Menolak atau menghindari suap menyuap dan pemerasan (No Bribery), menolak atau menghindari hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku (No Gift), menolak atau menghindari komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya (No Kickback), dan menolak atau menghindari penyambutan dan jamuan yang berlebihan (No Luxurious Hospitality). Sejalan dengan visi dan misi PLN, penerapan SMAP akan mendorong PLN menjadi lebih lincah, lebih efektif dan lebih optimal.
"Kami segenap karyawan dan karyawati beserta alihdaya di lingkungan PLN UIP Sumbagteng telah berkomitmen untuk menerapkan prinsip 4 No’s, dan kami mohon juga kepada setiap mitra kerja untuk dapat mendukung dan bersama-sama dalam menerapkan SMAP dan prinsip 4 No’s dalam usaha pencegahan serta memerangi praktek dan tindakan korupsi," jelasnya.
PLN UIP Sumbagteng telah mendapatkan sertifikat penerapan SMAP ISO 37001:2016 pada 26 Oktober 2021 dan pada bulan Oktober 2022 kembali tervalidasi dan masih layak untuk memegang sertifikat tersebut.(adv/egp)