PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ribuan tiang reklame ilegal yang belum memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga saat ini belum terdata oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru.
Belum terdatanya tiang reklame ilegal yang berdiri tersebut menurut Kepala Distarubang Pekanbaru, Mulyasman, karena pihaknya kekurangan waktu serta anggota untuk melakukan pendataan di lapangan.
"Saat ini kami kekurangan anggota dan kekurangan waktu untuk melakukan pendataan tiang reklame ilegal yang berdiri," ujar Mulyasman kepada Riaupos.co, Rabu (28/10/2015).
Mulyasman menjelaskan, dengan kondisi seperti itu, dirinya tidak bisa bersikeras kepada bagian pengawasan sebab mereka juga memiliki pekerjaan yang sangat banyak.
"Waktu yang mereka punya sangat terbatas, sedang kualitanya begitu ditambah lagi pekerjaannya sangat banyak, misalnya untuk menyelesaikan berita acara saja petugas pengawasan sudah keteteran. Sekarang saja mereka membuat berita acara sambil melakukan pengawadan terhadap tiang reklame ilegal itu," jelasnya.
Untuk pengawasan di lapangan, Mulyasman menjelaskan, pihaknya hanya memiliki 4 personil untuk setiap kecamatan, sedangakan wilayah kecamatan itu sangat luas.
"Kita nanti akan melakukan evaluasi untuk mencari solusi, sebab selama ini kami belum fokus," ujarnya menambahkan.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Fopin A Sinaga