PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana menaikan tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat. Namun, belum lagi kenaikan disahkan, sudah ada terpasang spanduk tarif baru yang berlaku.
Dari informasi yang dihimpun Riau Pos, spanduk itu terdapat di Jalan Hang Tuah depan Jalan Bambu Kuning. Pada spanduk itu tertera tulisan tarif parkir, sepeda motor Rp2 ribu dan mobil Rp3 ribu. Dimuat pula tulisan Perda tahun 2022. Tarif ini di atas tarif resmi saat ini yakni roda dua Rp1.000, dan roda empat Rp2.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Rabu (22/7) dikonfirmasi menyebutkan tarif baru belum berlaku. "Belum (berlaku, red)," kata dia.
Tarif baru sendiri direncanakan Dishub Kota Pekanbaru baru akan berlaku September 2022 nanti. Yuliarso terkait spanduk yang memuat tarif baru ini mengatakan baru mendapatkan informasi. "Kami baru dapat info. Saya sudah printahkan Ka UPT (Perparkiran, red) untuk tertibkan sebelum pemberlakuan resminya, " jelas dia.
Dishub kata dia saat ini baru dalam tahap sosialisasi rencana penerapan tarif baru. "Ya, kita masih sosialisasi. Maka kami minta semua pihak agar memaklumi dan memahami kondisi ini," singkatnya.(ali)