PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Polres Rokan Hilir (Rohil) meringkus tiga pelaku jambret yang kerap beraksi di Negeri Seribu Kubah. Ketiga ditangkap tanpa perlawanan setelah berpesta narkoba yang dibeli dari hasil kejahatannya.
Adapun para pelaku dugaan tindak pidana tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial EN, RI dan RD. Mereka sudah melancarkan aksi di empat lokasi yaitu, Jalan Gereja Bagan Barat, Jalan Mawar Bagan Kota, Jalan Merdeka Bagan Kota, dan Jalan Perwira Bagan.
"Dalam beraksi, para tersangka berhasil mengambil handpohone, dompet serta uang milik korban," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Rabu (27/5).
Disampaikan Sunarto, para tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/54/V/2020/Riau/Polres Rohil/Sektor Bangko tertanggal 25 Mei 2020. Atas laporan ini, Polsek Bangko langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko.
"Di sana berhasil mengamankan pelaku berinisial RI berikut barang bukti berupa satu unit handphone Samsung J7 dan sepeda motor jenis Honda Revo BM 6465 WU," kata Sunarto.
Atas penangkapan itu, lanjut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pihaknya melakukan pengembang. Yang mana menurut pengakuan RI dirinya melakukan jambret bersama tersangka EN.
"Kami berhasil melakukan penangkapan EN. Dan dari pelaku EN, berkembang lagi pelaku lain atas nama RD. Adapun barang bukti yang disita, yakni handphone merek Oppo A73 warna hitam yang sudah dijual kepada pelaku IJ dengan harga Rp400 ribu," sebutnya.
Terhadap IJ, berhasil melarikan diri saat hendak diringkus. Akan tetapi petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 gram, timbangan digital warna hitam, plastik bening kecil 20 buah, dan sendok yang terbuat dari pipet warna hijau.(rir)