PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Komisi I DPRD Pekanbaru segera memanggil Lurah Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Pemanggilan lurah ini, terkait sengketa lahan seluas 17 hektare dalam satu surat di daerah tersebut.
"Termasuk juga pemilik lahan, akan kita panggil dalam waktu dekat. Kita akan mediasi persoalan ini. Pada intinya Komisi I akan melindungi pihak-pihak yang bertugas sesuai aturan," tegas Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra, Senin (27/4).
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Bahkan Komisi I sudah menindaklanjuti kasus ini lebih lanjut, dengan mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru belum lama ini.
Perkara ini sedang dimediasi Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Berawal dari laporan aduan dari lurah dan camat setempat, yang mana keduanya pun menjadi terlapor di Polresta Pekanbaru oleh salah seorang pemilik lahan.
"Kita sudah mempertanyakan ke BPN, yang mana pengakuan lurah adanya warga yang menguasai tanah seluas 17 hektare dalam satu surat," papar Doni Saputra.
Berdasar keterangan lurah sebelumnya, sebut Doni, bahwa surat kepemilikan tanah itu juga ditandatangani oleh BPN Kota Pekanbaru. "Tapi anehnya saat kita tanyakan, BPN tak tahu-menahu," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Krismat Hutagalung. Katanya, adanya beberapa kejanggalan dari permasalahan tersebut.
"Pertama, pemilik lahan menguasai 17 hektare lahan dengan satu sertifikat, ini menjadi kejanggalan. Kedua, lahan tersebut masih dalam aliran sungai yang mana ada pengaturan jarak batas membangun di daerah aliran sungai," ujar Krismat. ***