Verifikasi Kekeliruan Dokumen, Pemko Selidiki PT GTJ

Pekanbaru | Sabtu, 28 April 2018 - 12:41 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan kembali menelusuri dokumen perusahaan pemenang lelang jasa angkutan sampah Zona I PT Godang Tua Jaya (GTJ). Pasalnya, pemko menemukan adanya kekeliruan dalam laporan dari PT GTJ.

Penemuan ini berdampak pada belum diterbitkannya surat penunjukan penyedia barang jasa (SPPBJ), surat perintah mulai kerja (SPMK) dan surat dokumen kontrak kerja sama oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer MBS mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat membahas permasalahan tersebut. Hasilnya, pemko akan segera menindaklanjuti dan mengecek kebenaran salah satu item yang menyebabkan belum diterbitkan SPPBJ.

Dijelaskan Sekko, ada kekeliruan antara sistem dan laporan dalam materi perjanjian pelaksanaan lelang angkutan sampah Zona I. Di mana, di sistem ,PT GTJ  pernah bekerja sama dengan pemerintah daerah lain dalam pengelolaan sampah senilai Rp23 miliar. Akan tetapi dalam laporannya berbeda.

“Kalau saya lihat, ada kekeliruan dari pelaporan dan sistem. Ini yang akan dicek kebenarannya,” papar Sekko.

Apabila hal tersebut benar, maka ULP Pekanbaru diminta mengambil sikap. Tapi jika tidak benar, DLHK Pekanbaru menjalankan tahapan selanjutnya.

“Kalau hasilnya bermasalah, tidak memungkinkan, apa boleh buat. Kesalahan sudah jelas di depan mata, saya pun tidak berani,” katanya.

Terpisah, Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri akan melakukan verifikasi ke Jakarta. “Ada yang ingin kami verifikasi secara langsung ke DLHK DKI,” papar Zulfikri.

Sedangkan Direktur PT GTJ Douglas Manurung tak menampik pihaknya belum menerima SPPBJ. DLHK Pekanbaru akan melakukan verifikasi ke DLHK Pempov DKI. “Mudah-mudahan secepatnya terbit SPPBJ,” sebutnya via WhatsApp.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook