Pemko Pastikan Hadir Sidang Gugatan Pedagang Sukaramai

Pekanbaru | Sabtu, 28 April 2018 - 12:31 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemko Pekanbaru memastikan akan menghadiri sidang kedua gugatan perdata Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S) Pekanbaru. Sidang tersebut akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (2/5).

Gugatan perdata ditujukan  kepada PT MPP sebagai pengelola Plaza Sukaramai dan Pemko Pekanbaru atas kebijakan yang dinilai merugikan pedagang. Sidang perdana batal karena ketidakhadiran tergugat dua yakni Wali Kota Pekanbaru.

Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

Kabag Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru, Syamsuwir kepada Riau Pos tak menampik, pihak Pemko Pekanbaru tidak hadir dalam sidang perdana, Rabu (25/4) lalu. Diakuinya, surat pemanggilan telah diterima.

“Pada sidang selanjutnya kami datang,” ujar Syamsuwir, Jumat (27/4).

Dalam persidangan nanti, lanjut dia, pihaknya akan menjawab semua materi gugatan yang dilayangkan pedagang Plaza Sukaramai kepada Pemko Pekanbaru. “Materi gugatan pemko, kita jawab. Kalau PT MPP itu urusan mereka,” ujarnya menambahkan.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook