PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mencari peristiwa pidana perkara dugaan penyimpangan pengisian gas elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi di agen SPBE. Dalam upaya ini, penyelidik mengundang dan mengklarifikasi sejumlah pihak terkait, salah satu PT Pertamina.
Pemanggilan terhadap perwakilan dari Badan Usaha Milik Negera (BUMN) itu, bukan tanpa alasan. Karena pengisian gas tabung 3 kilogram (kg) dibawah pengawasan PT Pertamina. PT Pertamina sendiri merupakan pihak yang ketiga dimintai keterangan dalam pengusutan perkara tersebut.
Penangaan perkara yang dilakukan Korps Adhyaksa Riau, menindaklanjuti hasil Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR RI yang dipimpin Muhammad Nasir di Pekanbaru, beberapa waktu yang lalu. Dari hasil kunjungan itu, didapati temuan dugaan penyimpangan pengisian gas melon.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan saat dikonfirmasi membenarkan, adanya pemanggilan terhadap pihak PT Pertamina. Disampaikannya, kedatangan mereka memenuhi undangan penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
dua orang dari PT Pertamina yang memenuhii untuk diklarifikasi," ujar Muspidauan kepada Riau Pos, Rabu (27/2) kemarin.
mengenai apakah yang diklarifikasi merupakan Direktur PT Pertamina? dan indentitasnya, mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru tidak dapat memastikanya. Namun, disampaian Muspidauan, pada tahapan ini penyelidik tengah mencari peristiwa pidana. Sehingga dilakukan upaya permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait.
mencari peristiwa pidana, penyelidik masih melakukan Pulbaket (pengumbulan bahan dan keterangan, red)," imbuhnya.
Selain PT Pertamina, penyelidik Kejati Riau juga telah meminta keterangan Direktur PT Sinar Aditama, Amrin AA Pane, Senin (25/2). Amrin ditemani rekan-rekannya berjumah lima orang yang salah satunya diketahui dari Hiswana Migas.
Lalu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Provinsi Riau, Yulwiriati Moesa. Akan tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir dan mengutus dua orang stafnya.
diketahui, sebelumnya Tim Kunspek Komisi VII DPR RI yang dipimpin Muhammad Nasir meninjau kawasan industri terkait regulasi LPG 3 kg di Pekanbaru, Selasa (12/2/2019) lalu. Hasilnya ditemuan dugaan penyimpangan dalam pengisian gas bersubdi yang dialihkan ke tabung nonsubsidi.
Selain itu juga didapati adanya potensi ketidaksesuaian regulasi LPG 3 kilogram (kg) di Pekanbaru, Provinsi Riau. Sehingga Komisi VII DPR RI menyerahkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan pengecekan terhadap perizinan seluruh agen SPBE dan agen penyalur LPG 3 kg, karena satu perusahaan ada yang memiliki lima agen.
Terhadap kondisi ini, Komisi VII DPR RI akan terus mengawasi regulasi tersebut, termasuk regulasi terhadap LPG 3 kg maupun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat tersalurkan dengan baik. Kemudian juga meminta agar daftar seluruh pemilik agen dicatat dan diperiksa terkait penyaluran LPG 3 kg.