KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru pada 2020 mendatang akan menyerahkan pengelolaan petugas penyapu jalan kepada pihak swasta. Penyerahan ke pihak swasta tersebut disebut sebagai salah satu upaya penghematan anggaran.
Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri mengatakan, untuk pelaksanaan proses swastanisasi petugas penyapu jalan tersebut, akan dimulai pada akhir 2019 mendapatkan melalui sistem lelang. Sehingga pada 2020 mendatang sudah bisa langsung diterapkan.
“Akhir tahun ini akan kami lelang. Penyerahan petugas penyapu jalan ke swasta itu merupakan salah satu upaya efisiensi pemakaian anggaran. Sebab, sejauh ini anggaran yang harus dikeluarkan guna menggaji sekitar 600 petugas penyapu jalan terlalu besar. Karena mereka kami gaji sesuai UMK (upah minimum kota, red),” sebut Zukfikri, kemarin.
Dijelaskan Zulfikri, anggaran yang dihabiskan pemko
sekitar Rp1,2 miliar per bulan untuk gaji tak sebanding dengan jam kerja petugas penyapu jalan. Selain itu, meskipun 600 penyapu jalan itu sudah dipekerjakan sejauh ini, namun DLHK tidak menjamin semuanya akan diterima kembali oleh pihak swasta sebagai penyedia petugas sapu jalan nantinya.
“Tentu rekanan akan melakukan serangkaian tahapan seleksi terlebih dahulu untuk memastikan petugas penyapu jalan yang akan mereka rekrut bisa bekerja dengan baik,” sebut Zulfikri.
Selain swastanisasi petugas penyapu jalan, pihaknya juga akan melakukan swastanisasi pengangkutan sampah di Zona III, yakni Kecamatan Rumbai Pesisir dan Rumbai. Proses lelang tersebut juga akan dilakukan akhir tahun ini.
“Pada tahun ini, pengelolaan pengangkutan sampah di Zona III tersebut masih akan dilakukan oleh DLHK Pekanbaru. Sedangkan Zona I yang meliputi Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai sudah lebih dulu dikelola oleh pihak ketiga dalam hal ini PT Godang Tua Jaya.
Untuk Zona II yang meliputi Kecamatan Bukit Raya, Sukajadi, Pekanbaru Kota, Sail, Lima Puluh, Senapelan dan Tenayan Raya dikelola oleh pihak ketiga yakni PT Samhana Indah,” ujarnya.(sol)