PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua orang pria masing-masing berinisial RR (37) dan RS (36) diringkus Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, setelah melakukan pencurian di sebuah Cafe Tera Cophy di Jalan Pahlawan Kerja, Kecamatan Bukit Raya, Selasa (21/12) lalu.
RR warga Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Tangkerang Selatan dan RS warga Jalan Kakap III diketahui telah melakukan aksi pencurian berulang kali di berbagai TKP dengan menyasar rumah atau toko yang ditinggal penghuninya.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku ini mengambil barang-barang berharga dan dijual kembali. Rata-rata pelaku beraksi saat rumah atau toko kosong.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah korban, M Akhyar melaporkan pencurian yang terjadi di kafe miliknya. Sejumlah barang berharga seperti mesin grinder kopi dan pemanas kopi raib digondol pelaku. Pelaku berhasil masuk setelah membongkar kunci pintu toko," ujar Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Kamis (23/12) kemaren.
Dijelaskannya, aksi itu dilakukan kedua pelaku, Kamis (16/12) kemarin. "Pagi itu korban hendak membuka kafe miliknya, namun ia kaget melihat sejumlah barang dan mesin kopi miliknya raib. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp16 juta," jelasnya.
Tidak butuh waktu lama, setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, kedua pelaku berhasil diringkus. Polisi lebih dulu menangkap RS di rumahnya Jalan Kakap.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Dan kemudian kita bergerak mengamankan pelaku RR saat sedang tidur di rumahnya," terangnya.(dof)