Simpan 2.866 Butir Pil Ekstasi, Warga Air Dingin Ditangkap

Pekanbaru | Kamis, 12 Oktober 2023 - 10:57 WIB

Simpan 2.866 Butir Pil Ekstasi, Warga Air Dingin Ditangkap
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil

BUKIT RAYA (RIAUPOS.CO) - Polisi menangkap seorang pria berinisial MH (25) warga Jalan Lestari IV, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Ahad (8/10)  lalu. Polsek Bukit Raya mengamankan 2.866 butir pil ekstasi di dalam rumah kosnya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Disebutkan bahwa, di dalam rumah kos itu ada aktivitas yang mencurigakan.


Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman memimpin Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Saat penggerebekan, petugas mendapati MH di dalam kos tersebut sekitar pukul 04.00 WIB.

”Saat penggeledahan, anggota mendapatkan 30 plastik ukuran besar berisi 2.866 butir pil ekstasi berlogo diamon 69. MH langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” kata AKP Syafnil, Rabu (11/10).

Kapolsek menjelaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Hasil pemeriksaan sementara, MH mengaku barang haram itu bukan miliknya. Melainkan hanya titipan dari seseorang berinisial J yang saat ini masih diburu.

”Kepada petugas yang bersangkutan mengaku bukan pemilik. Hanya menyimpan dan sebagai perantara apabila ada yang memesan dan atas perintah seorang bandar berinisial J, yang saat ini masih kami buru,” sambung AKP Syafni.

Sembari terus melakukan pengembangan, MH ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Dirinya  beserta barang bukti ditahan Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

”Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” tutup AKP Syafnil.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook