PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Petunjuk teknis (juknis) pemerintah pusat untuk penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Dana Transfer Umum (DTU) hingga kini masih ditunggu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Bantuan yang akan diserahkan adalah kompensasi bagi masyarakat kurang mampu dampak kenaikan BBM.
Jumlah BST yang akan disalurkan ini mencapai miliaran rupiah. Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK 07/2022 tentang Belanja Waji Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Maka pemerintah daerah wajib untuk menyalurkan 2 persen dari DTU untuk bantuan sosial.
"Kami masih menunggu juknis, sampai saat ini juknisnya masih belum ada," terang Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Muhammad Jamil MAg MSi, Senin (26/9).
Jamil menyebut, sudah ada arahan dari pemerintah pusat untuk penyaluran bantuan sosial dari DTU. Tapi hingga kini belum ada petunjuk teknis untuk penyaluran bantuan tersebut.
Ia mengaku, pemerintah kota belum mendapat detil teknis kebijakan dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Mereka belum memastikan berapa persentase untuk bantuan sosial dan peruntukan lainnya. Pemko Pekanbaru menyiapkan anggaran sekitar Rp5 miliar untuk bantuan ini.
"Apalagi ada peruntukan bantuan lainnya dalam peraturan menteri keuangan tersebut, kita menunggu petunjuk teknisnya," ulasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Pekanbaru, Idrus mengaku belum ada bahasan terkait BST tersebut. Ia menyebut, hingga kini belum ada bahasan atau tindak lanjut BST yang bersumber dari DTU.
"Kami tunggu bahasan dulu, sebab sampai saat ini belum ada bahasan," jelasnya.
Idrus menyampaikan, bahwa hingga kini pihaknya menanti pembahasan terkait rencana penyaluran BST itu. Ia menyebut bahwa bantuan ini juga belum dipastikan dalam bentuk apa.(ali)