PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Pekanbaru sudah diterapkan dengan perpanjangan hingga tiga kali. Dalam masa tersebut, total sanksi administratif denda yang dikenakan pada pelanggar protokol kesehatan (prokes) mencapai Rp70 juta.
Para pelanggar yang didenda ini adalah yang kedapatan melanggar prokes saat dilakukan razia oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. Ini terdiri dari perorangan maupun pelaku usaha.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, Kamis (26/8) mengatakan, denda administrasi puluhan juta itu terhitung sejak PPKM Level 4 tahap satu hingga tahap tiga. “Dari tanggal 26 Juli sampai 23 Agustus 2021," terangnya.
Pada PPKM Level 4 tahap satu dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus, terdapat sebanyak 16 pelaku usaha dan 17 warga yang diberi sanksi denda administrasi. “Dengan total denda administrasi yang terkumpul sebesar Rp10.550.000," urainya.
Kemudian pada tahap dua dari tanggal 3 hingga 9 Agustus, terdapat sebanyak 26 pelaku usaha dan 17 warga yang diberikan sanksi denda administrasi.Total denda administrasinya mencapai Rp12.250.000.
Selanjutnya pada tahap tiga dari tanggal 10 sampai 23 Agustus, jumlah pelanggar yang diberi sanksi denda administrasi meningkat. Di mana ada 140 pelaku usaha dan 46 warga yang didenda. Total denda yang terkumpul sebesar Rp47,3 juta. ’’Jadi total denda dari PPKM tahap satu sampai tahap tiga sebesar Rp70.100.000," ungkapnya.
Ditambahkan Iwan, dalam perpanjangan PPKM level 4 ini pengawasan tetap dilakukan. ’’Kami tetap melakukan patroli dan menindak para pelanggar prokes," singkatnya.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota