Jaksa Klarifikasi Direktur PT Baginda Benua Riau

Pekanbaru | Selasa, 27 Agustus 2019 - 09:12 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan sapi dan kambing tahun 2018 di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Kali ini, Jaksa memanggil Direktur PT Baginda Benua Riau Yosrizal untuk dilakukan klarifikasi, Senin (26/8).

Yosrizal ketika diwawancarai Riau Pos mengakui kedatangannya memenuhi panggilan penyelidik Bidang Pidsus Kejati Riau dalam pengusutan  kegiatan pengadaan sapi Madura oleh Dinas PKH Riau pada tahun 2018 lalu.


“Saya memenuhi panggilan untuk diklarifikasi,” ungkap Yosrizal di sela-sela istrirahat pemeriksaan.

Dikatakannya, dalam pemeriksaan itu dirinya dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa. Mulai dari pelaksanaan proses lelang, pelaksanaan, hingga penyaluran sapi-sapi ke masyarakat. Disampaikan Yosrizal kegiatan pengadaan sapi terlaksana sesuai aturan tanpa ada penyimpangan.

“Itu pelaksanaannya ada. Sampai gak? Sampai. Ada berita acaranya? ada. Namanya kita tidak ada kongkalikong. Jadi kita tidak khawatir. Kita sampaikan aja semua,” imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan Direkur PT Baginda Benua Riau, pihaknya mengadakan sebanyak 545 ekor sapi madura yang disalurkan ke empat kabupaten/kota. Namun disampaikan dia, ada sebanyak 21 ekor sapi yang mati. “Sekitar 21 ekor mati. Tapi itu sudah kita ganti. Jika tidak diganti, mana bisa PHO-FHO (serah terima pekerjaan,red). Semua sudah diterima oleh kelompok masyarakat,” terangnya. (rir)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook