KOTA (RIAUPOS.CO) -- Jamaah calon haji (CJH) Kota Pekanbaru yang mengalami gagal istithoah, masuk kriteria jamaah yang bisa melunasi BPIH. Mereka baru bisa melunasi biaya haji tersebut pada 30 April 2019.
Istithoah adalah kondisi kesehatan jamaah yang telah memenuhi syarat. Jika tidak memenuhi syarat tersebut maka jamaah tidak dapat melunasinya. Setelah itu di-input dokter ke pusat data Siskohat Kesehatan, terhubung di Siskohat Kemenag.
“Jamaah yang gagal istithoah tersebut bisa melunasi di tahap kedua. Pelunasan tahap dua dimulai 30 April 2019,” ujar Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Drs H Dahlan MA kemarin.
Seperti disampaikan Dahlan sebelumnya, bahwa jadwal pelunasan tahap dua tersebut akan berakhir Mei 2019. Artinya, jamaah yang masuk kuota cadangan tersebut memiliki waktu untuk melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).(ilo)