(RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru terus melakukan pengawasan terhadap juru parkir (jukir) di Pekanbaru. Pengawasan ini bertujuan menertibkan oknum jukir yang meminta uang parkir tidak sesuai dengan aturan.
Pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir, tarif parkir di tepi jalam umum untuk kendaraan roda dua Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000. Namun kenyataannya bertolak belakang dengan di lapangan. Sebab masih ditemukan oknum jukir nakal meminta dan menaikan tarif secara sepihak.
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Pekanbaru Bambang Armanto mengatakan, saat ini terdapat 1.037 jukir yang diawasi 20 orang petugas Dishub. Meski jumlahnya tak sebanding, pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin melakukan pengawasan. “Kami terus melakukan pengawasan,” ungkap Bambang, Kamis (26/4).
Dalam pelaksanaan pengawasan, disampaikan Bambang, dirinya berharap kerja sama seluruh pihak. Hal ini dapat membantu Dishub dalam melakukan penertiban dan penindakan terhadap jukir yang melanggar aturan.
“Jukir resmi itu mengenakan rompi, tanda pengenal dan memberikan karcis. Kalau tidak ada itu bisa dikatakan ilegal. Kami harapkan itu laporkan ke kita,” tutur mantan Kepala Terminal BRPS Pekanbaru ini.
Lanjut dia mengatakan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Seperti halnya yang baru terjadi beberapa waktu lalu, di mana ada oknum jukir ilegal memungut tarif di luar ketentuan dan meresahkan pemilik kendaraan.
“Sudah banyak jukir yang diberikan peringatan dan dipecat. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” paparnya.
Target PAD dari retribusi parkir 2018 sebesar Rp15 miliar. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp4 miliar bila dibandingkan tahun sebelumnya.(gem)
Laporan RIRI RADAM, Kota