Lakukan Pungli, Pegawai Lapas Bisa Dipecat

Pekanbaru | Rabu, 27 Maret 2019 - 10:12 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru Yuliuz Syahruzah, menegaskan jika ada oknum pegawainya kedapatan melakukan pungutan liar (pungli), akan ditindak tegas.

Hal tersebut disampaikannya Lapas Kelas IIA Pekanbaru menggelar acara deklarasi pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi serta wilayah birokrasi bersih dan melayani, Selasa (26/3) pagi.

‘’Ya, bagi oknum pegawai Lapas Kelas IIA yang nantinya masih kedapatan melakukan aksi pungli dan suap, maka akan kami tindak tegas berupa pemindahan tempat kerja hingga pemecatan,’’ kata Yuliuz Syahruzah.
Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Pantauan Riau Pos, acara deklarasi itu dihadiri Kakanwil Kemenkumham Riau, perwakilan Ombudsman Riau, Kejari Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, Kodim 0301 Pekanbaru serta Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Acara tersebut merupakan program nasional yang dicanangkan  oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Di Riau sendiri, Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjadi UPT pertama yang melakukan pencangan zona integritas dari 9 UPT yang diajukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau.

Seperti halnya yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Muhammad Diah, pihaknya sangat mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Pelanbaru yang komit untuk melaksanakan program zona integritas.

‘’Kami berharap, agar kalapas serta jajaran dan warga binaan harus memiliki visi dan misi yang sama, sehingga menjadi rule model bagi UPT lainnya,’’ ujarnya.

Lanjut dia, untuk melaksanakan enam kriteria perubahan seperti prilaku, pola pikir, SDM, tata laksana dan pengawasan serta akuntabilitas, semuanya harus mendapatkan kepuasan dalam pelayanan. 

‘’Kalau sudah ditetapkan menjadi wilayah bebas korupsi, maka tidak ada lagi tindakan pungutan di luar ketentuan, baik bagi warga binaan atau pun pengunjung lapas,’’ katanya.

Dibeberkannya, perhitungan remisi bagi warga binaan juga harus transparan, sehingga tidak disalahgunakan. Pelayanan prima tidak hanya diperuntukkan bagi pengunjung saja, tetapi juga harus dirasakan oleh warga binaan.

‘’Jika ada kecurangan seperti pemakaian HP ilegal dan pungutan liar di dalam lapas, laporkan. Jangan takut dan diam saja,’’ tegasnya lagi.(rnl)

(Laporan Sakiman, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook