PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP Riau) melalui Korwas PPNS Polda Riau telah menyerahkan tersangka AF disertai barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rabu (26/2). Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Riau Syarifuddin Syafri mengatakan tersangka diduga kuat merupakan seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui CV Adhitya Berkat Mandiri (ABM). Tersangka juga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Januari 2012 hingga Desember 2013.
"Tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp735.680.312," ucap Syafri.
Syafri menjelaskan perbuatan tersangka tersebut telah melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf d jo pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
"Setelah tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tindak lanjut penanganan perkara tindak pidana perpajakan ini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pekanbaru," tegasnya.
Kasus ini adalah pengembangan perkara Direktur CV ABM sebelumnya yaitu Zulkarnain Rangkuti, yang divonis bersalah oleh hakim dan kasusnya sudah inkrah. Selain itu, dalam Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp1.507.360.624 yang merupakam dua kali lipat dari jumlah penggelapan yang dilakukan Zulkarnain. Setelah Zulkarnain ditangkap, AF mengaku dirinya direktur ABM dan mendatangi Kanwil DJP Riau. Ia juga mengungkapkan semua kewajiban pajak di CV ABM adalah tanggung jawabnya.
Kanwil DJP Riau sudah memberi kesempatan kepada AF untuk menyetorkan kewajiban pajak perusahaan. Kendati demikian AF tidak mengindahkan. Alih-alih membayarkan, ia malah menggunakan uang pajak untuk kepentingan pribadi. Sementara itu Plh Kejari Pekanbaru Heru Widarmoko mengatakan, AF akan ditahan selama dua puluh hari di Rutan Klas IIB Pekanbaru.
"Hari ini, kami menerima penyerahan tahap II tersangka AF," ujar Heru usai proses tahap II di Kantor Kejari Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.
Lebih lanjut, penanganan kasus tersebut menjadi tanggung jawab Kejari Pekanbaru. Di mana jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyusun dakwaan dan menyerahkan AF ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. "Kami sudah menyiapkan sembilan jaksa untuk persidangan nanti," ucap Heru.(a)