Kadisdik: Tak Ada Sekolah Jual LKS

Pekanbaru | Jumat, 27 Januari 2023 - 09:30 WIB

Kadisdik: Tak Ada Sekolah Jual LKS
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal. (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan pihaknya sudah melakukan peninjauan langsung ke sekolah SD dan SMP negeri di Kota Pekanbaru terkait kisruh buku LKS.

Berdasarkan peninjauan tersebut, ia pastikan tidak ada sekolah yang terlibat menjual buku tersebut.


''Saya sudah sampai di sekolah, tidak ada sekolah yang jual langsung buku LKS. Laporan dari sekolah juga LKS tidak dipaksakan atau diwajibkan. Memang ada pelajar yang beli buku LKS itu, tetapi di luar sekolah dan itu orang tua pelajar sendiri yang inisiatif karena untuk tambahan pembelajaran anaknya,'' ujar Abdul Jamal kepada Riau Pos, kemarin.

Lanjutnya, bahwa buku LKS tersebut tidak menjadi pokok pembelajaran untuk pekerjaan rumah (PR) bagi pelajar. Artinya lanjut dia, siswa juga bisa langsung mencatat di papan tulis seperti yang diberikan guru kelasnya masing-masing.

''LKS tidak jadi kewajiban untuk PR anak, memang ada sebagian orang tua pelajar yang itu tadi inisitif untuk membelikan buku LKS karena bisa untuk tambahan belajar,'' katanya. Ia menegaskan bahwa permasalahan LKS itu sangat menjadi perhatian Disdik. ''Bisa saja ke depan dilarang habis, LKS tidak boleh masuk sekolah. Ini yang sedang jadi perhatian kita. Yang pasti sekolah tidak jual buku LKS dan itu dilarang,'' katanya.

Menurutnya, surat edaran larangan sekolah jual buku LKS sudah disampaikan ke sekolah. ''Surat edaran sudah sampaikan ke sekolah, tidak boleh wajibkan LKS untuk pelajar, PR juga bisa pakai buku paket sekolah,'' ungkapnya.

Saat ditanya adanya arahan dari K3S terkait LKS, Abdul Jamal mengaku tidak mengetahuinya.

''Saya memang belum mengetahuinya soal itu. Surat edarannya kan untuk sekolah yang melarang sekolah mewajibkan anak beli buku itu,'' ungkapnya.

Apa ada sanksi bagi K3S tersebut yang juga sebagai guru atau kepala sekolah. Abdul Jamal mengatakan bahwa K3S tersebut di luar urusan sekolah.

''Yang pasti sekolah tidak boleh paksakan jual buku LKS. Itu (K3S, red) bukan kaitannya sekolah,'' tambahnya.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook