PEKANBARU(RIAUPOS.CO)Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pekanbaru akan mengubah konsep tempat pemakaman umum (TPU) milik Pemko Pekanbaru seperti ruang terbuka hijau (RTH). Salah satu tujuan pembuatan konsep ini yakni untuk menghilangkan kesan menakutkan yang selama ini tersemat pada TPU.
Kepala Dinas Perkim Pekanbaru Ardhani melalui Kasubag Umum Duangga Hairu Maulana mengatakan, pihaknya saat ini masih mendata beberapa TPU yang akan dibuat konsep seperti RTH tersebut. Pasalnya, saat ini Pemko Pekanbaru memiliki enam lokasi TPU.
“Salah satu TPU yang akan dikonsep seperti RTH yakni TPU yang ada di Jalan UKA Kecamatan Tampan. Saat ini, TPU di sana baru terisi sekitar 30 persen sehingga masih bisa ditata dan dibuat seperti RTH,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, tindakan awal yang akan dilakukan Pemko Pekanbaru dalam hal membuat konsep RTH ini yakni dengan melakukan keseragaman antar makam. Keseragaman tersebut seperti dalam hal pembuatan nisan dan juga penanaman rumput di atas pemakaman tersebut.
“Awalnya akan diseragamkan dulu, baik batu nisannya maupun rumput yang ditanam di atas makam,” ujarnya.
Meskipun makam-makam yang ada tersebut akan diseragamkan, pria yang juga akrab disapa Angga tersebut menegaskan, pihaknya tidak akan membebankan ahli waris atau keluarga pemilik makam. Karena ahli waris salah satu makam tidak diwajibkan untuk membeli nisan maupun rumput kepada petugas penjaga pemakaman ataupun Dinas Perkim Pekanbaru.
“Kalau mau buat sendiri boleh, mau diserahkan kepada petugas juga boleh. Kami punya aturan harus seragam baik nisannya maupun rumputnya. Setiap nisan harus ada registrasi. Tapi tidak harus buat dengan petugas,” jelas Angga.
Saat ini, Angga juga menjelaskan bahwa beberapa detail engineering design (DED) sudah selesai dibuat. Untuk itu, pihaknya menargetkan bahwa pada 2020 mendatang sudah ada TPU yang selesai dibuat dengan konsep RTH tersebut.