KOTA (RIAUPOS.CO) - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Samsahid (47), mungkin tidak mengira akan menjadi korban perampasan. Mobil miliknya, Honda Brio BM 1147 JV diberhentikan orang tidak dikenal (OTK) di depan Mall SKA, Jalan Tuanku Tambusai, Senin (24/12).
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia mengatakan, perampasan yang dilaporkan korban berawal saat korban sedang melintas di Jalan Tuanku Tambusai sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam laporan korban kepada pihak kepolisian, bahwa pada saat itu awalnya korban dihadang dua mobil yang tidak dikenalnya sehingga ia terpaksa berhenti.
Tidak beberapa lama kemudian, dari dalam kedua mobil yang menghadang korban, tiba-tiba turun beberapa orang yang tidak ia kenal. "Dari keterangannya, setelah OTK turun, salah seorang dari mereka berkata, ‘Silahkan turun dari mobil’," jelas Budhia.
Tanpa menaruh rasa curiga, salah seorang dari pelaku itu langsung membuka pintu supir dan langsung mencabut kunci kontak. Setelah menguasai kunci mobil, korban disuruh keluar, dan pelaku mengatakan, ’’Silahkan urus di kantor’’.
“Setelah korban keluar dari mobil, saat itu kendaraannya langsung dibawa orang tidak dikenal itu," tambahnya.
Menurut keterangan korban, jelas Budhia, akibat peristiwa yang dialaminya, korban mengalami kerugian senilai Rp115 juta.
Belum diketahui secara pasti, apakah mobil tersebut menunggak angsuran. Namun hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Polresta Pekanbaru.(man)