PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Awal bulan November 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran akan mengadakan operasi tertib parkir besar-besaran di sejumlah titik di Kota Pekanbaru.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar, operasi tertib parkir ini dilakukan guna menindak tegas pengendara yang selama ini sering memarkirkan kendaraan bermotornya dibahu jalan dan tidak mengindahkan rambu-rambu lalu-lintas yang ada di sekitarnya.
Sebelum dilakukannya kegiatan operasi tertib parkir ini, pihaknya sudah melalui berbagai tahapan. Mulai dari pembentukan tim, rapat dan pembahasan waktu pelaksanaannya. Bahkan sebelumnya pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada pengendara.
"Alhamdulillah mekanisme tersebut sudah kami jalani dan awal bulan akan kami lakukan penindakan. Sosialisasi sudah kami sampaikan dan pemberitahuan sudah kami sampaikan juga, makanya dengan itu juga masyarakat harus paham. Di saat mereka parkir harus lihat sekeliling, apakah ada rambu dilarang parkir atau ada marka parkir. Karena ini untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan," terangnya.
Radinal juga mengatakan nantinya operasi akan dilaksanakan di beberapa titik yang menjadi sasaran penertiban. Seperti di Jalan Diponegoro tepatnya di dekat RSUD Arifin Ahmad, Jalan Hang Tuah, bahkan nanti juga di simpang empat yang ada kendaraan parkir yang menyebabkan kemacetan akan tetap ditindak.
"Untuk titiknya lumayan banyak, karena memang yang kami prioritaskan adalah di lokasi yang tidak diperbolehkan," ungkapnya.
Nantinya operasi seperti ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Setiap bulan pihaknya akan melakukan operasi tersebut secara rutin. Bahkan untuk sanksinya nanti beragam ya. Mulai dari derek, penggembosan dan penguncian roda kendaraan.
"Kami akan didampingi pihak Polresta khususnya Sat Lantas yang akan siap memberikan sanksi tilang," terangnya.
Bahkan nantinya juga akan ada sidang di tempat. Namun untuk sidang di tempat masih proses, bagaimana aturan yang berlaku serta regulasinya bisa dijadikan sidang di tempat itu sebagai sanksi langsung.
Selain itu pihaknya juga akan menurunkan sebanyak 50 orang personel dari Dinas Perhubungan sekitar 50 orang. Namun dari pihak Polresta masih belum pasti untuk jumlah personel yang akan turun.(ayi)