Satpol PP Bongkar Bangunan Tak Ber-IMB

Pekanbaru | Rabu, 26 Oktober 2022 - 10:10 WIB

Satpol PP Bongkar Bangunan Tak Ber-IMB
Alat berat yang dibawa Satpol PP Pekanbaru bersama tim melakukan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki IMB di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (25/10/2022). (SATPOL PP PEKANBARU UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah sempat tertunda, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama pihak terkait akhirnya membongkar secara paksa bangunan rumah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (25/10).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, pembongkaran dilakukan karena bangunan itu tidak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu tertuang dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2012 tentang Retribusi IMB, dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 02 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.


"Karena tidak memiliki IMB, Satpol PP Pekanbaru membongkar bangunan tersebut. Pembongkaran dilakukan atas dasar SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 789 Tahun 2022 tentang Penetapan Tim Pembongkaran Bangunan Gedung Kota Pekanbaru," katanya.

Dalam pembongkaran itu, Satpol PP Pekanbaru didampingi POM AD, POM AU, Kodim Pekanbaru, Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Dinas PUPR, DPM-PTSP, Dishub, Bagian Hukum, serta perwakilan camat, dan lurah.

Apalagi rumah tanpa IMB tersebut berdiri sudah sejak dua tahun lalu sehingga tim melakukan pembongkaran dengan menggunakan satu unit alat berat. "Yang kami bongkar itu satu unit rumah, kamar mandi yang ada di luar serta pos sekuriti yang ada di dekat gerbang," ucapnya.

Lanjut Iwan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah melakukan proses peringatan kepada pemilik. Ia menyebut, perintah pembongkaran itu sudah dimulai sejak 13 September lalu. Sebelum itu pihaknya juga sudah memberikan teguran kepada pemilik.

"Sudah kami berikan mulai dari surat peringatan, pemasangan plang dilarang membangun, kemudian surat perintah bongkar sebanyak tiga kali. Kemudian setelah ada rekomendasi tek­nis, maka tadi kami lakukan pro­ses pembongkaran," jelasnya.

Iwan menilai, bangunan itu digunakan untuk tempat tinggal. Namun, saat pembongkaran dilakukan, ia menyebut bangunan itu masih kosong. Bahkan pembongkaran dilakukan tanpa ada perlawanan dari pemilik.

"Sepertinya bangunan itu untuk rumah tinggal, tapi saat kami bongkar tidak ada orang yang tinggal, dan tidak ada juga perlawanan," terangnya.

Saat ditanyakan apakah bangunan itu memiliki sengketa atau tidak, Ia mengaku tidak mengetahui pasti. "Kita nggak tahu. Yang jelas kami hanya fokus pada izin mendirikan bangunan," tutupnya.(yls)

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, PEKANBARU

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook