PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Penindakan dan hunting terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) sesuai Perwako Nomor 130 Tahun 2020 memasuki hari ketiga akhir pekan lalu Jumat (23/10). Terdata ada 134 pelanggar berhasil dijaring petugas.
Disampaikan Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning didampingi Kabid Ops Yendri Doni, jumlah ini adalah total dari keseluruhan pelanggaran yang ada di 12 kecamatan di Kota Pekanbaru. Diuraikan, di Kecamatan Lima Puluh tidak ditemukan adanya pelanggar.
"Di Kecamatan Tampan, petugas gabungan jaring 17 pelanggar. Dengan rincian, 7 orang jalani sanksi sosial. Dan 10 orang sanksi lisan. Untuk sanksi denda, nihil," ujarnya.
Kemudian, di Kecamatan Senapelan petugas tidak menemukan adanya pelanggar. Di Kecamatan Pekanbaru Kota sebanyak 9 pelanggar. Dengan rincian, 6 orang dijatuhi sanksi sosial. 3 orang diminta membuat surat pernyataan. Di Kecamatan Payung Sekaki petugas jaring 12 pelanggar. Dengan rincian, 6 orang jalani sanksi sosial, dan 6 orang lagi sanksi pernyataan.
Di Kecamatan Sail, petugas jaring 29 pelanggar. Dengan rincian, 11 orang sanksi sosial. 2 orang sanksi pernyataan, dan 16 orang sanksi lisan. Di Kecamatan Sukajadi petugas jaring 24 pelanggar. Dengan rincian, 24 orang dikenakan sanksi sosial.
Di Kecamatan Bukit Raya petugas gabungan jaring 32 pelanggar. Dengan rincian, 11 orang sanksi sosial. 21 orang sanksi pernyataan. orang teguran lisan. Kecamatan Marpoyan Damai petugas jaring 11 pelanggar. Dengan rincian, 6 orang sanksi sosial. Dan 5 orang sanksi lisan.
Untuk Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Rumbai, dan Rumbai Pesisir, petugas tidak menemukan adanya pelanggar. Namun demikian, petugas tetap mensosialisasikan pada masyarakat agar disiplin terapkan protokol kesehatan.
"Jadi total seluruh pelanggar hari ini sebanyak 134 pelanggar," terang Yendri Doni.
Dia kemudian menyampaikan imbauan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di ibukota Provinsi Riau ini. Masyarakat diminta menerapkan 4M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. "Untuk penerapan sanksi denda tetap menggunakan Perwako 130, yaitu Rp250 untuk perorangan atau pengendara roda dua dan Rp1 juta untuk roda empat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," singkatnya.(ali)
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan