DURI (RIAUPOS.CO) -- Menerapan protokol kesehatan (prokes) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Mandau, tim yustisi yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Diskes, Kejari, Dishub dan BPBD Bengaklis, mengelar razia dan sidang di tempat bagi pelaku yang kedapatan tidak memakai masker, Jumat (9/7).
Dalam razia dan sidang di tempat yang dipusatkan didua titik, yakni di pasar Jalan Jenderal Sudirman dan di depan Rumah Makan Nasi Kapau Duri, ditinjau langsung oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, Wakapolres Kompol Aslely Farida Turnip, Kajari Nanik Kushartanti, Sekda H Bustami, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Tajul Mudaris, Kadisnakertrans Hj Khodijah, Camat Mandau Riki Riharsi dan Camat Bathin Solapan Wahyudin.
Puluhan warga yang terjaring razia tidak memakai masker langsung di sidang oleh Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis. Sanksi yang dijatuhkan hakim berupa denda dan bagi yang tak sanggup bayar denda dikenakan sanksi sosial dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, puss-up dan menyapu sampah yang ada di jalanan.
"Ya, karena saudara telah melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, jadi harus dikenakan sanksi. Silakan saudara pilih sanksinya mau bayar denda apa sanksi sosial," ucap hakim tunggal yang memvonis warga pelanggar prokes di Mandau pagi itu.
Usai menerima sanksi, warga yang melanggar prokes tidak memakai masker menandatangani berita acara persidangan di tempat itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nanik Kushartanti SH MH dikonfirmasi mengatakan, Ops Yustisi ini adalah bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 saat ini.
"Kami mengharapkan, dengan adanya sanksi yang diberikan, masyarakat lebih mengedepankan sanksi sosial sebagai efek jera agar warga tahu pentingnya memakai masker ketika berada di luar rumah," ujar Kajari Bengkalis saat mendampingi Bupati Kasmarni di sela-sela meninjau Ops Yustisi di Mandau.
Laporan: Abu Kasim (Duri)
Editor: Rinaldi