52 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi

Dumai | Kamis, 09 Desember 2021 - 09:01 WIB

52 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi
(ILUSTRASI/INTERNET)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Memastikan masyarakat Dumai masih terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam kegiatan sehari-hari, Satpol PP bersama tim Yustisi menggelar razia prokes, Selasa (7/12).

Dalam operasi kali ini, tim gabungan operasi yustisi kembali menjaring 52 pelanggar prokes dengan rincian 45 laki-laki dan tujuh orang perempuan. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Dumai.


"Kemarin kami menindak 52 pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi di Jalan Ombak, Kelurahan Rimba Sekampung. Keseluruhan pelanggar ini terjaring karena tidak menggunakan masker," kata Kabid Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Dumai, Kurniawan, Rabu (8/11).

Lanjutnya, kepada pelanggar tersebut langsung dieksekusi di tempat. Ke 52 pelanggar prokes itu dikenakan sanksi sosial berupa hukuman membersihkan sampah yang berserakan di pinggir jalan berdekatan dengan lokasi operasi .

Dikatakan Kurniawan, pendisiplinan prokes pencegahan Covid-19 ini sudah sesuai dengan instruksi Wali Kota Dumai dalam melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Operasi yustisi ini melibatkan petugas , terdiri dari TNI dan Polri, Satpol PP Kota Dumai, Dinas Kesehatan dan perangkat daerah terkait lainnya.

Operasi Yustisi kembali digencarkan menindaklanjuti instruksi mendagri nomor 61 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 di Kota Dumai. Menurut dia, kepatuhan masyarakat dalam menerapkan prokes terlihat mulai menurun dari hari-hari sebelumnya, makanya pihaknya kembali melakukan operasi yustisi ini.

​Pihaknya juga tetap gencar mengkampanyekan prokes Covid-19 ketat, yakni dengan menjalankan 5 M. Memakai masker, mencuci tangan, menggunakan handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.(mx12)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook