Awas, Tak Pakai Masker Masuk Telukkuantan, Pengendara Disanksi

Kuantan Singingi | Kamis, 29 Juli 2021 - 11:45 WIB

Awas, Tak Pakai Masker Masuk Telukkuantan, Pengendara Disanksi
Petugas gabungan melakukan razia masker terhadap pengendara yang mau masuk Kota Telukkuantan, Kamis (29/7/2021). (MARDIAS CHAN/RIAUPOS.CO)

TELUK KUANTAN (RIAU POS.CO)- Tim gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub Kuansing terus memeperketat aturan protokol kesehatan (prokes). Hal itu dikarenakan masih tingginya kasus pasien positif Covid-19 di Kuansing.

Kamis (29/7/2021), bertempat di samping Klinik Taswin Telukkuantan, puluhan petugas melalukan razia. Dari razia selama hampir 2 jam tersebut, tim gabungan menjaring 26 pelanggar Prokes.


Hal itu dibenarkan Kabid Penegakan Perda, Irfansyah SIP MSi kepada riaupos.co, Kamis (29/7/2021). Menurut Irfansyahr ata-rata pelanggar Prokes tidak menggunakan masker.

"Ini menindaklanjuti surat Edaran bupati nomor 800/setda-TPK/839 Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kuansing. Makanya, dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 akan dilakukan operasi yustisi," kata Irfansyah didampingi Azisman.

Irfansyah menambahkan, operasi tersebut  ditargetkan bagi pengendara yang keluar masuk Kota Telukkuantan. Sebab, Kecamatan Kuantan Tengah saat ini masuk dalam zona merah.

"Iya. Untuk saat ini kita operasi masih di Kota Telukkuantan. Tim saat ini bekerja siang malam. Kalau malam, kami fokus di tempat-tempat keramain," kata Irfansyah.

Untuk sanksi, lanjut Irfansyah, pihaknya masih melakukan teguran dan sanksi administrasi seperti.

"Paling kami suruh menyapu jalan, membacakan butir-butir pancasila. Kalau untuk sanksi berat, kita masih menunggu Pergub," kata Irfansyah.

 

Laporan: Mardias Chan (Teluk Kuantan)

 

Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook