PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru positif tertular Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT langsung mengambil langkah pencegahan dengan kembali menerapkan Work Form Home (WFH) bagi jajarannya.
Dari enam orang ASN ini, lima adalah bagian dari 27 orang pasien terkonfirmasi positif Covid-19 baru yang diumumkan dalam tiga hari terakhir di Pekanbaru sejak Senin (22/6) hingga Rabu (24/6). Para ASN ini, bagian dari klaster Palembang yang ada di kantor Camat Bukitraya yang tertular dari almarhum NC, orang pertama yang menjadi penular generasi pertama asal Palembang yang kemudian disebut klaster Palembang.
Sementara, satu orang lagi adalah D, Sekretaris Camat Bukitraya. Wanita warga Pandau Permai ini tercatat sebagai pasien positif di Kabupaten Kampar.
Dirincikan, ASN ini yang pertama tertular adalah GSN (41) wanita warga Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir. Dia adalah istri dari NC. GSN diumumkan positif Senin (22/6). Bersama dirinya juga dinyatakan positif NM (43) wanita warga Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, dan YZ (25) pria warga Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai. NM dan YZ adalah generasi ketiga atau penularan lokal dan merupakan kontak erat dari pasien positif GSN. Kedua pasien tersebut merupakan teman sekantor dari pasien GSN. Ketiganya adalah pegawai kantor Camat Bukitraya.
Kemudian, pada Rabu (24/6) dua orang lagi ASN Pemko Pekanbaru diumumkan positif Covid-19. Yakni dua pegawai kantor Camat Bukitraya. Mereka adalah DOI (24) wanita warga Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai dan LA (42) wanita warga Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Tenayan Raya. Keduanya kontak erat dari pasien positif GSN.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru dr Mulyadi SpBP dikonfirmasi, Kamis (25/6) kemarin, kondisi ini adalah salah satu dasar bagi Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT untuk menerapkan Work Form Home (WFH) bagi ASN mulai Kamis (25/6).
''Iya Ini jadi dasar juga pak wali putuskan WFH. Karena banyaknya rangkaian jaringannya itu ya. Jadi salah satu itu yang dianjurkan WFH dulu. Bahkan pegawai yang sudah di swab kita anjurkan WFH sampai hasilnya keluar,'' urainya.
Kembali diberlakukannya WFH ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Wako Pekanbaru nomor 800/BKPSDM-PKAP/ 1198 /2020, Rabu (24/6). SE ini berisi beberapa poin tentang penyesuaian sistem kerja ASN jajaran Pemko Pekanbaru dan ditujukan pada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
WFH kembali diterapkan mencermati meningkatnya kembali jumlah pasien positif Virus Corona di Kota Pekanbaru dan adanya pasien positif Virus Corona dari kalangan ASN Kota Pekanbaru. WFH berlaku terhitung mulai Kamis (25/6).
WFH diprioritaskan bagi Ibu Hamil, menyusui dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berusia 55 tahun ke atas. Bagi ASN yang ditugaskan dikantor, Penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 WIB dan jam pulang kerja menjadi 15.30 WIB, kecuali Perangkat Daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas – tugas / pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu.
Laporan: Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Arif