Tak Ditagih Pemko, Pelindo I Belum Bayar Retribusi

Pekanbaru | Kamis, 26 April 2018 - 10:42 WIB

(RIAUPOS.CO) - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Cabang Pekanbaru memiliki tunggakan retribusi atas pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru selama empat tahun. Hal ini disebabkan karena Pemko Pekanbaru tidak pernah melakukan penagihan kepada perusahaan plat merah tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun Riau Pos dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau tahun 2016 lalu, ada temuan dalam pemanfaatan lahan seluas 1.587 meter persegi yang berada di Jalan Saleh Abbas, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan telah terjadi sejak 2013 silam. Di mana lahan tersebut digunakan sebagai tempat pembangunan kantor PT Pelindo I.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Dari hasil pemanfaatan lahan tersebut, pemko memperoleh retribusi pemakaian kekayaan daerah. Dalam melakukan penagihan retribusi, pemko melalui Sekretariat Derah (Setda) mengirim surat ke PT Pelindo I Cabang Pekanbaru berisikan perhitungan besar retribusi yang harus dibayarkan sesuai Perda Nomor 21/1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Akan tetapi dalam pembayaran retribusi dilakukan PT Pelindo mulai 2006-2012 terdapat kekurangan sebesar Rp17.269.200 karena luas tanah yang digunakan untuk menghitung besaran retribusi seluas 1.535 meter persegi. Sedangan luas tanah dalam sertifikat 1.587 meter persegi. Dengan demikian terdapat selisih seluas 52 meter persegi.

Terhadap permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan Wali Kota Pekanbaru agar memerintahkan Sekko untuk memastikan akurasi data luasan tanah yang digunakan PT Pelindo I. Serta memperhitungkan data penagihan retribusi, apabila masih ada kekurangan supaya dilakukan penagihan. Pemko Pekanbaru telah menindaklanjutinya, sehingga pada 4 Oktober 2013 PT Pelindo I membayar kekurangan retribusi sebesar Rp17.269.200.

Pemeriksaan atas dokumen pemanfaatan aset oleh PT Pelindo tahun 2016, menunjukan kerja sama pemanfaatan aset antara Pemko Pekanbaru dengan PT Pelindo I belum diikat perjanjian yang sah memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Selanjutnya, Pemko Pekanbaru sejak 2013 lalu hingga 2016 tidak pernah melakukan penagihan retribusi kepada Badan Usaha Milik Negera (BUMN) tersebut.

Kondisi ini terjadi karena adanya perubahan organisasi Bagian Perlengkapan Setda. Di mana sebelumnya surat tagihan retribusi tersebut dikirimkan oleh Sekda melalui Bagian Perlengkapan. Namun sejak BPKAD dibentuk awal tahun 2014, maka tanggung jawab pengelolaan aset beralih ke OPD tersebut pada Bidang Aset BPKAD. Akan tetapi sejak terbentuk pengiriman surat tagihan retribusi urung dilakukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Alek Kurniawan kepada Riau Pos mengaku, pihaknya telah beberapa kali menyurati PT Pelindo I menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Riau. “Sudah kami surati, untuk membayar sewa lahan yang mereka pakai,” ungkap Alex, Rabu (25/4).

Awal Januari lalu, pihaknya kembali menyurati perusahaan berplat merah tersebut dan telah merespon dengan membayar sisa tunggakan retribusi.

Manajer SDM dan Umum PT Pelindo I Cabang Pekanbaru Budi Safrizal tak menampik adanya tunggakan retribusi pemanfaatan aset tanah Pemko Pekanbaru. Dijelaskan Budi, kondisi ini terjadi karena tidak pernah dilakukan penagihan sejak 2013-2016, sementara pembayaran bisa dilakukan apabila ada surat penagihan.

“Tidak ditagih, kami tidak tahu. Kami bisa bayar kalau ada tagihannya,” sebut Budi.

Ditambahkan dia, pihaknya saat ini sudah menerima surat tagihan tunggakan retribusi tersebut dan PT Pelindo I beritikad baik melakukan pembayaran pada tahun 2017 lalu. “Ada yang sudah kami bayar sekitar Rp200 juta untuk 2017 lalu,” imbuh Budi.

Terhadap sisa tunggakan terhitung 2014-2016 kata dia, belum dibayarkan. Namun, pihaknya telah menjanjikan akan melakukan pembayaran dalam waktu dekat karena masih menunggu anggaran turun pusat. Sedangkan tunggakan 2013, pihaknya telah melayangkan surat ke Pemko Pekantu untuk meminta pengampunan.(gem)

Laporan RIRI RADAM dan DEBSY MEDYA SEPTIANI, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook